Terindikasi Merugikan Negara 59,4 Milyar, KAKP Sultra Laporkan Dugaan Penyalahgunaan APBD Baubau 2019 (Berita MPI)

BAUBAU, SULAWESI TENGGARA_Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Baubau memutuskan mengembalikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau TA 2019 kepada Pemkot Baubau, Rabu (26/08), sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Sultra nomor 361 Tahun 2020.
APBD Baubau TA 2019 pun terindikasi menyebabkan kerugian negara hingga Rp59,4 Milyar. Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Advokasi Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) Sultra, LM Isa Anshari, kepada awak media ini, Kamis (27/08).
Isa, sapaan akrabnya, menyampaikan terkait adanya indikasi tersebut, beberapa waktu yang lalu KAKP Sultra telah melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD Baubau 2019 ke institusi berwenang.
Ia mengatakan KAKP Sultra telah melaporkan beberapa temuannya atas dugaan penyalahgunaan APBD Baubau 2019 ke Polres Baubau tertanggal 01 Juli 2020, Kejari Baubau tertanggal 06 Juli 2020 dan Kejati Sultra tertanggal 13 Juli 2020. Laporan tersebut pun telah ditindak lanjuti oleh institusi berwenang.

“Untuk laporan di Polres Baubau, kami telah menerima SP2HP. Dimana hingga saat ini pihak Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Umum Daerah (BUD) Baubau, Fattar, dan Kepala Bidang Asset, Aliman, untuk dilakukan proses pemeriksaan awal,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk laporan di Kejati, sampai hari ini sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Sekda Baubau, Dr. Roni Muhtar, di Kota Kendari.
“Informasi yang kami peroleh pada hari ini Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Baubau,” ucapnya.
Sedangkan untuk laporan di Kejari Baubau, lanjutnya, sedang dalam penyidikan sembari menunggu hasil dari ivestigasi yang dilakukan oleh Audit Pemeriksa Internal Pemerintahan (APIP), dalam hal ini Inspektorat Baubau.
Isa menuturkan di Polres Baubau, KAKP Sultra melaporkan terkait realisasi belanja modal asset tetap Kota Baubau senilai 204 Milyar. Yang mana terhadap realisasinya hanya tercatat sebanyak 194 Milyar. Hal ini terlihat dalam neraca daerah.
“Realisasi belanja modal ini pasti akan menambah nilai asset tetap Kota Baubau dimana terdiri dari komponen belanja tanah, gedung bangunan, jalan jaringan dan irigasi, peralatan dan mesin, dan asset tetap lainnya. Jadi ada 5 komponen asset tetap yang kemudian dialokasikan dalam anggaran tersebut dan direalisasikan sebesar Rp204 Milyar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK itu hanya mencatat bahwa realisasinya belanja modal pada dokumen neraca daerahnya hanya sebesar Rp194 Milyar. Nah, ini sudah ditindak lanjuti Polres Baubau,” urainya.
Di Kejari Baubau, KAKP Sultra melaporkan hasil temuan sebesar Rp6 Milyar pada dua kasus. Yakni realisasi pembiayaan dalam komponen pembiayaan daerah dimana ada realisasi penyertaan modal senilai Rp4,5 Milyar. Namun realisasinya tidak memiliki payung hukum karena tidak adanya penetapan atas Perda nya.
Serta temuan sebesar Rp1,2 Milyar atas realisasi pada unit kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang merupakan komponen realisasi belanja lebih dari yang ditetapkan, dan juga ada realisasi yang tidak ditetapkan, dimana tidak ada anggarannya namun ada realisasinya.
Di Kejati Sultra, temuan yang dilaporkan sebesar Rp6,9 Milyar pada unit kerja Sekretariat Daerah (Setda) Baubau. Dimana pada semua kegiatan di Setda Baubau ada realisasi lebih sebesar Rp6,9 Milyar dari yang dianggarkan.
“Salah satunya terdapat pada belanja perjalanan dinas dan belanja makan minum rutin tamu, dimana ditetapkan sebesar Rp900 juta namun realisasinya sebesar Rp1,3 Milyar,” tandasnya.(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *