Berita Sumenep: Kapolsek Kangayan Berhasil Ringkus Tindak Pidana, Tentang Membawa Sajam Tanpa Izin (MPI)

Sumenep,- MPI – Adapun Tindak Pidana membawa Sajam tanpa Izin yang terjadi di depan toko Ibu pidung Dusun Bantelan Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Sekira Pukul 16.00 Wib, Oleh Kapolsek dan anggota Polsek Kangayan, Senin, 11 / 01 / 2021.
Dengan adanya kesempatan tersebut Polsek Kangayan langsung ringkus Aliyanto Bin Bohran yang berkelahiran 18/10/1986 Dusun Bantilan Desa Daandung yang mana hal itu dilakukan di depan Toko ibu Pidung, sedangkan barang bukti berupa Pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.

Ipda Miftahol Rahman, SH, mengatakan dalam komentarnya bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 kami bersama anggota melaksanakan Patroli di wilayah Desa Daandung Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di Jalan Raya Dusun Bantilan Desa Daandung sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri,” Ungkapnya.
“ Mendengar hal itu selanjutnya kami melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar ada seorang laki – laki diduga telah membawa sajam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri kemudian kami langsung menggeledahnya,” Imbuhnya.
Lanjutnya,setelah kami melakukan penggeledahan badan telah disitu kami menemukan satu buah pisau lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.“ Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kangayan, guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, jadi saya menghimbau terhadap Masyarakat untuk tidak lagi membawa senjata tajam dan juga perlu diingat Pandemi Covid-19 ini masih belum berahir jadi saya moho untuk biasakan jalan pakai masker dan cuci tangan,” Harapnya.(Saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *