Sumenep,- MPI – Berdasarkan Laporan Polisi nomer:
LP-B/01/II/2021/RESKRIM/SPKT POLSEK DUNGKEK tangan 15 Februari 2021, Ruddin
warga Dusun Bakong, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep,
dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan
membawa senjata tajam (Sajam/Celurit).
Dengan berjalannya proses hukum, sehingga Polsek Dungkek mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan
nomor: B/01/SP2HP ke 1/II/2021/Polsek Dungkek, tertanggal 22 Februari 2021.
Berdasarkan keterangan dari Erni dan Ibnu (Pelapor) warga
Dusun Bakong, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang
dituangkan dalam surat pernyataan.
Bahwa, pada tanggal 17/12/2020, Ruddi dengan membawa Sajam
mendatangi rumah pelapor dan mengacung-acungkan sebuah celurit dengan teriakan
akan membunuh pelapor.
Karena pelapor merasa ketakutan, hingga perbuatan Ruddin dilaporkan kepada Kepala Desa setempat yang kemudian didatangi oleh
BABINKAMTIBMAS Polsek Dungkek dan akhirnya Ruddi dibawah.
“Saat itu kami merasa kasus tersebut sudah di tangani
oleh aparat desa dan Kepolisian, selanjutnya kami hanya bisa memantau perkembangannya. Selama 2 bulan kasus tersebut tidak ada tindak lanjutnya dan
pelaku terlihat masih berkeliaran, sedangkan beberapa saksi mata melihat
perbuatan Ruddi saat mengancam membawa Sajam,” ujar pelapor.
Lanjut pernyataan pelapor, Karena belum ada tindak lanjut
dari kepolisian, pada hari Senin 15/02/2021, sekitar pukul 10.00 wib, pelapor mendatangi Polsek Dungkek, dan ternyata kasus tersebut belum masuk catatan
laporan Kepolisian, meskipun salah satu anggota Polsek dan saksi tau bahwa terlapor mengancam akan membunuh dengan sebuah celurit.
“Karena belum adanya laporan, saat itu juga kami laporkan perihal kejadian tersebut dengan LP-B/01/II/2021/SPKT POLSEK DUNGKEK tertanggal 15 Februari 2021, sampai saat ini Ruddin masih berkeliaran bebas dan
terus menerus perasaan kami dihantui ketakutan,” papar pelapor.
Karena dari itu pelapor memohon kepada Polres Sumenep untuk
menindaklanjuti laporan tersebut, agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang
berlaku.
“Hanya kepada yang terhormat Bapak Kapolres Sumenep,
kami memohon perlindungan dan mengayomi masyarakat kecil seperti kami
ini,” harapan sipelapor.
Sedangkan pihak Penyidik Polsek setempat mengatakan tidak
tauh dengan petugas Polsek yang menangani kasus sebelumnya, dirinya menjelaskan
bahwa pelapor datang Kepolsek Dungkek tanggal 15/02/2021 dan melaporkan
kejadian tersebut.
“Sebelumnya tidak ada laporan kepada saya, saya sudah
mengeluarkan LP tanggal 15 Februari 2021, saat pelapor bersama Kadesnya datang
Kepolsek untuk melapor, dan saya tanya kenapa baru melaporkan sekarang,
sedangkan kejadian sudah 2 bulan yang lalu?
Pelapor menjelaskan bahwa saat itu dimediasi oleh
Kadesnya,” kata Aiptu Sutikno dalam telfon seluler, Senin 2 Maret 2021.
Aiptu Sutikno menambahkan bahwa, “Untuk menahan orang
tidak gampang, harus perlu lakukan gelar dulu untuk dinaikkan sebagai tersangka
dan dibutuhkan beberapa alat bukti, nanti kalau sudah memenuhi syarat pasti
kami tangkap untuk ditahan pelakunya,” tegasnya.(Red).
