Sidang Perdana 13 Terdakwa Korporasi Manager Investasi Jiwasraya Dihadiri Tim Kuasa Hukum PT. GAP Capital

MediaPATRIOT – Jakarta, 31 Mei 2021 – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Menggelar Sidang Pertama terkait sidang 13 tersangka korporasi manager investasi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) & korupsi pada Asuransi Jiwa pada hari Seni, 31 Mei 2021 di Gedung Pengadilan Jakarta Pusat (Ruang Sidang Kusuma Atmadja) yang dihadiri undangan 50% dan sesuai prokes.
Adapun dari 13 Terdakwa korporasi manager investasi adalah PT. Millenium Capital Management, PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. GAP Capital, PT. Maybank Asset Management, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Sinarmas Asset Management, PT. Corfina Capital, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT OSO Management Management Investasi dan PT. PAN Arcadia Capital.
Kuasa hukum Vicky Fernando ( PT GAP ) Menyempatkan Wawancara Singkat Bersama Wartawan Online yaitu :

“Dipelajari dulu dan akan dikonsepkan dengan tim dengan hasil dari sidang pertama yaitu mendengarkan pembacaan dakwaan oleh majelis dan mengajukan eksepsi untuk minggu depan. Untuk rencana sidang minggu depan PT GAP sudah siap dan merumuskan baiknya bagaimana untuk memberikan eksepsi sidang minggu depan. Dan harapannya dari sidang pertama ini yaitu semuanya berjalan dengan lancar dan menunggu proses berikutnya di sidang minggu depan.”
Kerugian negara dalam korupsi tersebut mencapai Rp 12,157 triliun. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI periode 2008-2018 dengan Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020.
Dalam kasus ini, para tersangka korporasi manajer investasi (MI) tersebut dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Red Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *