E warung Di Arahan Bermasalah

Indramayu, MPI.co.id
bantuan program sosial Sembako di wilayah Kecamatan Arahan, khususnya di Desa Arahan Kidul terus menuai polemik. Karena menyebarkan bansos itu banyak terjadi penyimpangan.
Hal itu disampaikan sekelompok masyarakat yang menyebut dirinya Forum Arahan Bergerak (FMP) kepada media. Salah satu juru bicaranya, Saptono, menambahkan bahwa ada dugaan penyimpangan dalam pengiriman bansos.
“Salah satu yang kami temukan adalah terjadi pungutan liar sebesar Rp50.000 untuk satu kali distribusi,” terang Saptono.
Saptono merinci adanya pungutan sebesar itu karena bansos yang turun pada bulan September ini mencapai lima paket. Namun entah apapun mendukung pungutan pembohong tidak dibenarkan. Apalagi katanya, ini menyangkut bantuan untuk orang miskin.
“Itu terjadi di Desa Arahan Kidul. Namun saat kami datangi Kuwu Masjaya sebagai pemimpin desa, ia berkilah bahkan mengimbau aparat di bawahnya untuk tidak melakukan pungutan sekecil apapun,” ungkap Saptono.
Saat ditemui diruang kerjanya Boy Billy Prima Kabid PKH mengatakan akan memberikan Sanksi jika mereka punya masalah berupa SP 1, SP 2, SP 3 terhadap E warung setempat, dan sebelummya E warung atau KPM dapat juga melaporkan hal ini ke Polsek setempat seta dapat membawa Bukti.

Menurut Saptono, FMP (Forum Masayarakat Peduli) juga menanyakan kepada Kuwu Masjaya terkait pemasok bahan pangan dalam Program Sembako di Desa Arahan Kidul. Namun katanya, saat itu Kuwu Masjaya hanya menyebut Nasir sebagai pemasok bahan pangan.

“Yang disebut namanya kemudian menampiknya. Sehingga kami tidak puas dan langsung ke Kantor Kecamatan Arahan untuk meminta meminta,” jelas Saptono.
Pada saat di Kantor Kecamatan Arahan, sambung Saptono,  meminta meminta dari Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Arahan, Asman, karena Camat Arahan, A Fauzie Rohmdon saat itu sedang tidak berada di tempat.
Saat itu, masih menurut Saptono, Kasi Kesos juga menyebut bahwa pemasok bahan pangan adalah nama yang sama yang Kuwu Masjaya.
“Dari sini sudah jelas ada dugaan kuat pelanggaran terhadap Pedoman Umum Program Sembako. Karena yang disebut namanya itu merupakan perangkat desa, yang tidak boleh menjadi agen e-Warong maupun pemasok bahan pangan,” jelas Saptono. (Deswin N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *