Klasifikasi “Biasa Atau Pilihan” PPK Pengadaan Timbunan TPA Sampah DLHP Diminta Buktikan Hasil Lab (Berita MPI)

TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Seperti yang diberitakan media ini berkali kali perihal kegiatan pengadaan bahan timbunan pilihan TPA Sampah melalui satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang berlokasi di Balang Kel. Bontokadatto Polsel kini kembali menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pasalnya sesuai hasil investigasi dilapangan nampak realisasi pengadaan timbunan pilihan TPA Sampah yang diduga anggarannya berkisar diangka jutaan rupiah/truk itu malah dinilai hanya merupakan timbunan berklasifikasi atau berkategori biasa.

Salah satu sumber yang mengakui dirinya Kasubag TU di Dinas DLHP saat ditemui di TPA Sampah Balang beberapa hari lalu mengatakan, “Iyee benar, ini merupakan pengadaan timbunan pilihan untuk TPA sampah, kalau soal banyaknya ada sekitar 80 Mobil truk” singkat Karman.

Sementara itu, informasi warga sekitar yang kesehariannya berada di TPA sampah Balang membenarkan hal itu, “Iyee pak, sekitar 80 Mobil dan kalau dilihat dari kubikasinya sekitar 7 kubik sampai 7,5 kubik per truknya, kalau timbunannya itu diambil di tambang sebelah yang berjarak sekitar 200 Meter dari sini pak dengan harga timbunan yang kami tahu 50.000 Rupiah/truk ditambah ongkos sewa mobil 60.000 Rupiah, jadi total 110.000 Rupiah/truknya” ucapnya sembari menunjukkan lokasi tambang ke awak media dengan menolak namanya diberitakan.

Ditanggapi serius oleh Wahyu selaku Sekjen LSM Poros Rakyat, “Dari hitungan kami, Anggaran HPS 99.574.475.- Rupiah – PPN PPH 12% – harga timbunan sekitar 600 Kubik yang nampak sesuai lapangan, maka total keseluruhan belanja pengadaan hanya berkisar diangka 25 juta – 30 juta Rupiah” ujarnya Kamis (04/11).

Menambahkan, “Dari pantauan investigasi di lapangan kuat dugaan realisasinya hanya menggunakan timbunan berklasifikasi biasa yang terindikasi tidak sesuai dengan kegiatan yang wajib memakai timbunan kategori pilihan, maka dari itu kami mendesak PPK membuktikan hasil uji lab kepada publik soal sandy clay dimulai dari CBR nya, dimana hal inipun tak bisa lepas dari tanggung jawab rekanan, Kadis DLHP Takalar serta consultan pengawas” tegasnya.

Sampai berita ini tayang, Kepala Dinas DLHP Kabupaten Takalar yang dikonfirmasi awak media tidak memberikan respon.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen belum berhasil dimintai keterangannya. (Mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *