Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Takalar Genjot Peningkatan PAD Melalui Retribusi (Berita MPI)

TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar kemandirian dan cerminan keberhasilan ekonomi suatu daerah dalam bentuk perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pemda dalam mensejahterakan masyarakatnya.

Gambar Bukti Pelunasan Retribusi Kios

Merujuk pada analisis potensi daerah yang dimiliki oleh kabupaten Takalar dalam meningkatkan PAD tentu salah satunya bersektor pada penagihan retribusi sewa kios & ruko yang terus diterapkan melalui Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

Gambar Penempelan Sticker Tanda Pelunasan Sewa/Retribusi Kios

“Kami terus melakukan penagihan retribusi sewa ruko dan kios termasuk didalamnya adalah kios yg berada di alun alun kota, bagi masyarakat penyewa yang telah melakukan pelunasan sewa kami pasangkan sticker lunas di setiap kiosnya” ujar Kadis Gazali Machmud, ST. M.A.P. Kamis (02/12).

Gambar Pelunasan/Iuran Retribusi Sewa Kios

Gazali menambahkan, “Hal ini terus diterapkan dlm rangka peningkatan PAD, karena Citra keuangan pemerintah dan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh dengan sasaran menjadikan pengelolaan komponen PAD yang efektif dan efisien dari potensi daerah Kab. Takalar, juga sebagai salah satu bentuk keberhasilan ekonomi daerah yang tidak lepas dari manajemen sumberdaya manusianya, dimana Potensi sumber PAD terbesar adalah retribusi baik itu yg bersumber dari alam sendiri yg dikelola misalnya mineral, logam dan bantuan maupun hasil pertanian dan perkebunan yang sangat membantu karena dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Takalar” tambahnya.

Gambar Penagihan retribusi/sewa kios oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Takalar

Diketahui bersama bahwa otonomi tersebut telah tertuang dalam perundang undangan tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai konstribusi yang digunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. (Mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *