TANGGAPAN KEJAKSAAN AGUNG MENGENAI PERKARA DUGAAN PENIPUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA

MediaPATRIOT – Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di beberapa media massa online mengenai “Korban Indosurya Minta Jaksa Agung Perhatikan Penanganan Kasus Indosurya” dan “Perkara Mandek, Korban Kasus Dugaan Penipuan KSP Indosurya Minta Jaksa Agung Turun Tangan”, melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tersangka HS, Tersangka SA, dan Tersangka JI disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Dalam rangka membuktikan sangkaan terhadap para Tersangka, Penyidik perlu memenuhi petunjuk sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Pengembalian Berkas Perkara Untuk Dilengkapi (P-19) a.n. Tersangka HS, Tersangka SA dan Tersangka JI;
  3. Berkas Perkara telah dikembalikan dan telah diterima oleh Penyidik untuk melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti sebagaimana tertuang dalam P-19 serta Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi dan penyidik akan melaporkan perkembangan penyidikan perkara secara berkala kepada Jaksa Peneliti.
  4. Demi kepastian hukum diminta kepada Penyidik untuk segera melengkapi petunjuk atau jika tidak memungkinkan, agar dilakukan upaya sebagaimana di kehehandaki KUHAP guna mendapat kepastian hukum yang jelas karena perkara ini melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat.
  5. Bahwa dengan banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian yang dialami oleh masyarakat, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa kejahatan yang disangkakan terhadap para Tersangka tidak dapat disederhanakan dengan hanya menyangkakan tindak pidana perbankan dan hanya mengungkap masalah perizinan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang menghimpun dana dari masyarakat. Kerugian masyarakat harus lebih didalami, sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada, sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban apabila dipenuhinya seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
  6. Dalam perkara a.n. Tersangka HS, Tersangka SA dan Tersangka JI, “petunjuk yang paling krusial dan utama” yang belum dipenuhi yaitu penyidik belum melampirkan hasil audit komprehensif dari auditor independen yang diperlukan guna mengurai dana nasabah/anggota koperasi mana saja dana yang masuk dan mana nasabah/anggota koperasi yang telah dibayarkan sehingga membuka tabir kejahatan yang dilakukan oleh Tersangka HS dkk, dan “bukan mengacu” pada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT. Indosurya Inti Finance yang hanya menyimpulkan Kospin Indosurya Inti/Cipta dalam pengelolaan keuangannya dikatakan wajar tanpa pengecualian.

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan informasi mengenai proses hukum penanganan perkara dimaksud.  (K.3.3) red Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *