TIM PENYIDIK KONEKSITAS MENETAPKAN 2 (DUA) ORANG SEBAGAI TERSANGKA DALAM PERKARA KONEKSITAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA TABUNGAN WAJIB PERUMAHAN ANGKATAN DARAT TAHUN 2013 S/D 2020

MediaPATRIOT – Jumat 10 Desember 2021, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, yaitu:

  1. Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.
  2. NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) Tersangka dilakukan penahanan yaitu :

  1. Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.
  2. Tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Desember 2021 s/d 29 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga;
  • Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh Tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.
  • Akibat perbuatan Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

 
Peran masing-masing para Tersangka yaitu :

  1. Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK
  • Tersangka telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi;
  • Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening Tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI;
  • Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi;
  1. Tersangka NPP
  • Tersangka menerima uang transfer dari Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK;
  • Tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH);

Perbuatan Tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana:

  1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  3. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (K.3.3.1) (red Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *