LSM Pelopor Desak APH Periksa MoU Dinkes Takalar dan PT. SPN Perihal Sampah Medis (Berita MPI)

TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar yang terus mendapat kritikan pedas perihal pengelolaan anggaran salah satu kegiatan yang terkesan ditutup tutupi dari T.A 2020 sampai 2021 dengan kental indikasi melaksanakan praktek MoU terselubung untuk kerjasama PT. SPN tanpa adanya Keterbukaan Informasi Publik, Aparat Penegak Hukum terus didesak untuk memeriksa Instansi terkait bersama seluruh jajaran stakeholder yang terlibat dan diminta memeriksa pihak rekanan dimulai dari documen perusahaan maupun SOP kegiatan yang terkesan ditutup tutupi.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Takalar yang memberikan komentar saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, “Terkait kegiatan itu saya tidak tahu sumber dananya karna bukan saya yang proses dari awal, terus terang saya buta akan anggaran kegiatan ini utamanya pada proses pencairannya karna saya tidak dilibatkan, tetapi langsung kepala dinas” jelas Ambar.

Lantas siapakah aktor intelektual dibalik MoU terselubung pengelolaan anggaran salah satu kegiatan yang melalui penyedia di Dinkes Takalar dengan terkesan ditutup tutupi tanpa tersktuktur sesuai aturan yang berlaku..?? Apakah ini kebijakan Kadis yang berusaha mengelabui publik..?? “Wallahualam”.

Sementara itu pemerhati Barjas Syamsuddin Rala yang saat menyambangi awak media, Jum’at (24/12) mengatakan, “Kami meminta APH terkait agar segera memeriksa pengelolaan dana Dinkes Takalar dari T.A 2020 sampai 2021 khususnya MoU terselubung yang terkesan ditutup tutupi kepada publik, kami ingin aparat penegak hukum memeriksa PA/KPA, PPK, Kabid Dinkes, 17 Kepala Puskesmas di Takalar serta PT. Sahih Permata Nusantara selaku rekanan kegiatan sampah medis” tegasnya.

Dia menambahkan, “Selain itu kegiatan ini memiliki dampak besar terhadap lingkungan, ada SOP yang wajib diterapkan, tentunya kami sangat menyayangkan atas pengelolaan anggaran yang tidak transparan di Takalar melalui RUP dan LPSE melalui penyedia barjas tanpa mengindahkan acuan dasar hukum yang telah jelas” tutup Ketua LSM Pelopor. (Mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *