Perluasan UU Penyiaran Berisiko Menghambat Ekonomi Digital dan Daya Saing Global Industri Kreatif Indonesia

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah wacana perluasan cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran serius dari pelaku industri kreatif dan pemerhati ekonomi digital karena dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan sektor kreatif nasional serta melemahkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Transformasi digital telah melahirkan ekosistem baru yang memungkinkan produksi, distribusi, dan monetisasi konten berlangsung secara lebih terbuka dan efisien. Platform streaming, media sosial, serta berbagai layanan digital lainnya menjadi ruang utama bagi kreator untuk berkarya sekaligus menjangkau audiens lintas negara.

Industri kreator konten Indonesia, termasuk film dan animasi, kini memiliki nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun. Bahkan dalam lima tahun ke depan, sektor ini diproyeksikan mampu tumbuh empat hingga lima kali lipat. Angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital bukan lagi sektor pelengkap, melainkan telah menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional.

Perkembangan ini juga berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja. Jutaan kreator independen, rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan berbasis teknologi, hingga pekerja kreatif di berbagai bidang kini menggantungkan hidupnya pada ekosistem digital. Internet telah menjadi jembatan penting yang memungkinkan karya lokal menembus pasar internasional tanpa harus bergantung sepenuhnya pada jalur distribusi konvensional.

Dalam industri film, misalnya, platform streaming kini berperan sebagai sumber pendapatan kedua setelah penayangan di bioskop. Produser film Orchida Ramadhania menyebut ruang digital sebagai “penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop.” Pernyataan ini menegaskan bahwa transformasi digital telah memperluas peluang komersialisasi karya kreatif.

Data konsumsi konten digital sepanjang 2025 menunjukkan potensi global industri kreatif Indonesia. Lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia tercatat menonton konten lokal, dan setidaknya 35 tayangan Indonesia berhasil masuk dalam daftar Top 10 Global platform tersebut. Capaian ini memperlihatkan bahwa cerita dan perspektif lokal Indonesia memiliki daya tarik kuat, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di tingkat internasional.

Namun momentum positif tersebut dinilai terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi membawa pendekatan kontrol konten konvensional ke ruang internet. Sejumlah wacana yang beredar menunjukkan kemungkinan penerapan mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif.

Pendekatan ini selama ini diterapkan pada penyiaran konvensional seperti televisi dan radio yang memiliki karakter satu arah serta berbasis frekuensi terbatas. Akan tetapi, internet memiliki karakter berbeda: partisipatif, terdesentralisasi, dan sangat bergantung pada inovasi. Ketika logika penyiaran tradisional diterapkan pada ruang digital, muncul potensi persoalan baru yang dapat berdampak luas pada iklim usaha.

Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menilai penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke ranah digital berisiko menciptakan ketidakpastian usaha. Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen.

Ketidakpastian regulasi dinilai dapat menahan investasi dan menghambat ekspansi usaha. Investor, baik domestik maupun internasional, pada umumnya mempertimbangkan stabilitas regulasi sebelum menanamkan modal. Jika regulasi internet bergerak ke arah kontrol konten yang ketat dan tidak proporsional, Indonesia dapat dipersepsikan sebagai negara dengan risiko regulasi tinggi.

Persepsi tersebut berlawanan dengan ambisi pemerintah yang ingin menjadikan ekonomi digital sebagai motor utama pertumbuhan nasional. Indonesia selama ini diproyeksikan sebagai salah satu kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Dukungan terhadap industri kreatif digital menjadi bagian penting dalam strategi tersebut.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menegaskan bahwa regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional. Ia menilai regulasi harus menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi.

Tanpa ruang kreatif yang bebas dan regulasi yang proporsional, sulit membayangkan industri kreatif Indonesia mampu berkembang dan bersaing di tingkat global. Negara-negara yang berhasil membawa industri kreatifnya ke panggung internasional umumnya mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif dan mendukung inovasi, bukan memperluas kontrol konten secara kaku.

Di sisi lain, negara memang memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari konten yang berbahaya. Namun tantangan regulasi internet terletak pada kemampuan menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan kebebasan berekspresi. Regulasi yang terlalu luas dan tidak spesifik berpotensi menimbulkan multitafsir serta ketidakpastian implementasi.

Alih-alih memperluas UU Penyiaran secara menyeluruh ke ranah digital, sejumlah pihak mendorong agar pembuat kebijakan mempertimbangkan pendekatan yang lebih kontekstual. Ekonomi digital memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penyiaran tradisional, baik dari sisi model bisnis, distribusi, maupun pola konsumsi konten.

Ekosistem digital Indonesia saat ini menjadi ruang bagi generasi muda untuk berinovasi dan membangun usaha berbasis teknologi. Kreator konten, pengembang aplikasi, animator, sineas independen, hingga pelaku usaha rintisan tumbuh dalam lingkungan yang relatif terbuka. Dukungan regulasi yang adaptif akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri kreatif di kawasan.

Sebaliknya, regulasi yang dianggap membatasi dapat memperlambat pertumbuhan sektor yang selama ini menjadi salah satu harapan utama ekonomi nasional. Revisi UU Penyiaran yang tidak mempertimbangkan karakteristik internet berpotensi menjadi rem bagi industri kreatif digital yang tengah berkembang pesat.

Momentum pembahasan revisi UU Penyiaran seharusnya dimanfaatkan untuk merumuskan kebijakan yang sejalan dengan visi pembangunan ekonomi digital jangka panjang. Dialog terbuka antara DPR, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan dukungan terhadap inovasi.

Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia tidak hanya dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi digitalnya, tetapi juga memperkuat daya saing industri kreatif di panggung global. Tanpa kehati-hatian, perluasan UU Penyiaran justru berpotensi menghambat sektor yang selama ini menjadi salah satu kekuatan utama Indonesia dalam era transformasi digital.(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *