Eksepsi Jerry Lawalata di PN Jakarta Utara 2 November 2020

oleh


 
KETERANGAN KUASA HUKUM
Dengan hormat,
Perkenankan Kami Dari FAMILY LAW FIRMS & TIDAR PARTNERS dan selaku Advokat Kuasa Hukum Nama:
1 . MIFTA CHATUL CHOLIF SH,Sip / ( META )
2 . LUCKY SUNARYA ,SH
3 . INDRA SETIAWAN SEMBIRING,SH
4 . Ir,BURHANURDIN ,SH
Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, Dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membela hak dan kepentingan hukum Terdakwa yaitu Nama : JAMES RAYMOND LAWALATA Alias JERRY LAWALATA
Bahwa dalam hal ini hedak mengajukan Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-547 IJAKTUT /2020 tanggal 19 Oktober 2020 , dengan uraian sebagai berikut :
Adapun Eksepsi ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:
1 . PENDAHULUAN
2 . DASAR HUKUM
3 . EKSEPSI I PASAL 112 AYAT 1
4 . EKSEPSI II PASAL 127 AYAT 1
5 .PERMOHONAN
6 .Penutupan
Setelah pada persidangan lalu kita mendengarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, maka kini perkenankanlah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan eksepsi/tangkisan/keberatan dalam perkara yang tengah diperiksa ini. Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Yang Terhormat, kiranya kami merasa sangat perlu untuk menyampaikan eksepsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan serta memperoleh jaminan perlindungan hak-hak asasi tersangka/terdakwa atas kebenaran, kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, eksepsi ini perlu kami sampaikan demi perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat pada umumnya maupun pembangunan hukum dalam proses beracara pada persidangan perkara pidana yang semuanya itu telah pula dijamjn oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum beracara di negara ini.
2.DASAR HUKUM
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, berbunyi sebagai berikut : “Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak wenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan kebenaran tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Sebelum mamasuki urajan mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dasar hukum pengajuan serta materi keberatan kami selaku Advokat/penasihat hukum Terdakwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, perkenankanlah kepada kami untuk menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan EKSEPSI/keberatan ini, Adanya kesempatan bagi Terdakwa atau Kuasa Hukumnya untuk mengajukan EKSEPSI / KEBERATAN setelah penuntut Umum mengajukan suatu Surat Dakwaan yang menjadi bukti nyata bahwa KUHAP sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan cara memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk mengemukakan pandangannya masing-masing. Memang untuk memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari suatu kasus seperti halnya kasus yang Terdakwa alami tidak ada cara lain kecuali memberi kesempatan yang selayaknya kepada kedua belah pihak, penuntut umum dan terdakwa, untuk mengemukakan pandangannya masing-masing (du choc des opinions jaillit la verite).
Oleh karena itu dalam Negara Hukum seperti halnya Negara Republik Indonesia. pengajuan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau memojokkan posisi penyidik atau penuntut umum yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah bekerja dengan tekun dan gigih serta dengan hati nurani yang bersih. Bukan pula semata-mata memenuhi ketentuan pro forma hanya karena hal itu telah diatur dalam undang-undang atau sekedar menjalani acara ritual yang sudah lazimnya dilakukan oleh seorang advokat hanya karena advokat itu telah menerima sejumlah honor dam kliennya. Pengajuan keberatan itu dimaksudkan semata-mata untuk memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari kasus yang sedang Terdakwa alami. Apabila misalnya ternyata dalam surat dakwaan penuntut umum atau dari hasu penyelidikan yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum terdapat cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure), maka diharapkan majelis haklm yang memeriksa perkara dapat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum yang selanjutnya menyerahkan kepada penyidik untuk disidik kembali oleh karena kebenaran yang ingin dicapai oleh KUHAP tidak akan terwujud dengan surat dakwaan atau hasil penyidikan yang mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure). Mustahil pula suatu kebenaran yang diharapkan akan dapat diperoleh melalui persidangan ini apabila Terdakwa dihadapkan pada surat dakwaan penuntut umum yang tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, oleh karena dalam hal demikian sudah pasti Terdakwa termasuk advokatnya tidak akan dapat menyusun pembelaan bagi Terdakwa dengan sebaik-baiknya.
3. EKSEPSI I PASAL 112 AYAT 1 KEBERATAN
Eksepsi Mengenai Surat Dakwaan tertanggal 19 Oktober 2020
DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM ( Pasal 112 ayat 1)
EKSEPSI (I) / KEBERATAN (I)
Berdasarkan keterangan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan.
Bahwa pada hari jumat 12 juni 2020 saksi Chandra briliyan,saksi Edison manabun, saksi jumadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tanpa hak memiliki , menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu sebagai alat bukti berupa 1 [satu] buah pipet kaca atau alat hisap di dalamnya berisi sisa pakek bukan tanaman jenis sabu dengan berat 1,32 gram yang tertulis di Dakwaan ,( Adalah tidak benar )
BERDASARKAN KETERANGAN TERDAKWA SEBENARNYA:
a. Bahwa pada hari jumat 12 juni 2020 saksi Chandra briliyan , saksi Edison manabun, saksi Jumadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tanpa hak memilki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu sebagai alat bukti yang di temukan atau di jadikan alat bukti adalah berupa 1 [satu] buah alat hisap pipet Kaca / bong alat hisap bekas pakek, dan alat hisap pipet kaca berbentuk jangklong tersebut di timbang di laboratorium kriminalistik badan reserse kriminal polri no.lab:3204/NNF/2020 tanggal 23 juni 2020 dan diberi no bukti 1415/2020/PF dan sebagai alat bukti adalah sisa sabu atau kerak sabu bekas pakek yang ada di dalam alat hisap pipet kaca dengan berat 0,00005 gram/netto dan tidak tertulis di BAP.
b. Bahwa terdakwa tidak di temukan atau kedapatan menyimpan adanya objek/fisik Sabu, baik di badan atau di rumah sebagai dasar penangkapan dan penahanan.
c. Bahwa terdakwa di tangkap dan ditahan tidak tertangkap tangan , tidak saat menggunakan atau tidak saat mengkomsumsi sabu.
d. Bahwa terdakwa tidak ketangkap tangan dan tidak bertransaksi dan terdakwa bukan sebagai target dan bukan sebagai DPO.
e. Bahwa terdakwa di tangkap tidak ada surat penangkapan dan tidak ada saksi dari RT/RW atau Warga setempat.
f. Bahwa terdakwa keberatan bahwa penangkapanya tidak sesuai prosedur dan di paksakan , karna tidak ada surat perintah penangkapan dan penahanan atas terdakwa , dan surat penangkapan dan penahanan di terbitkan dan di berikan ke pada terdakwa sesudah 3 hari terdakwa di tahan penyidik dan di jadikan tersangka.
g. Bahwa terdakwa di tangkap tidak ada barang bukti fisik atau sabu dan tidak cukup bukti. Untuk di tangkap atau di tahan.
h. Bahwa terdakwa di paksakan di tangkap dengan berbagai macam bukti yang di maksud.pipet, alat hisap, korek, plastic kosong , sedotan dan botol fanta kosong, di paksakan supaya menjadi sebagai alat bukti penangkapan atau agar terpenuhin sebagai 3 alat bukti untuk di jadikan terdakwa sebagai tersangka.
i. Bahwa terdakwa dan Kuasa hukum tidak di perkenankan Penyidik untuk mendapatkan Salinan BAP/Berita acara pemeriksaan , walaupun sudah di minta dengan hormat dan hingga saat ini terdakwa dan Kuasa hukum belum mendapatkan BAP dan mengetahui isi dan salina BAP terdakwa.

Demikian dalam pemerisaan penyidikan dan penyelidikan pemeriksan tehadap tersangka/terdakwa bahwa , menyimpan, menguasai dan memiliki secara fisik jenis sabu yang di atur dalam pasal 112 ayat Ldengan ancaman minimal 4 tahun yang di sangka kan oleh penyidik untuk menjerat terdakwa sebagai tersangka dan di atur dalam pasal 112 ayat 1 sebagai Dakwaan terhadap terdakwa sangatlah Di paksakan dan tidak di benarkan bahkan cacat Hukum juga tidak sah.
Berdasarkan Surat kuasa tertanggal 19 Oktober 2020, dalam hal ini kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa,Mengajukan permohonan Eksepsi/keberatan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim, Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang kami angap tidak benar ,Bawasanya dakwaan jaksa penuntut umum dengan memberikan pasal 112 ayat I, Adalah suatu kesalahan dalam pemeriksaa dan sangat lah tidak adil bagi terdakwa , Bawasanya terdakwa adalah seorang pecandu, penguna, pemakai untuk diri sendiri, bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan, dan atas ketergantungan terdakwa bukan Suatu perbuat criminal, tetapi melainkan perbuatan orang yang sedang sakit ketergantungan, yang mana terdakwa wajib di rehabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan Ahli medis, Maka terdakwa tidak selayaknya di jadikan tersangka atau di Dakwakan.
4. EKSEPSI II PASAL 12 AYAT 1 MENGIKUTI DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM PASAL 127 AYAT 1.
EKSEPSI (II)
Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum ;
Bahwa Di dalam Dakwaan di sebutkan dalam uraian berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik badan reserse criminal polri no.lap : 3204/NNF/2020 tanggal 23 juni 2020 , Bahwa pemeriksaan Dari Satu alat bukti di sebutkan di dalam Dakwaan Satu buah pipet kaca yang diduga mengandung METAMFETAMIN golongan l nomer 61 UU RI No.35 2009,
Terdakwa keberatan atas keterangan dalam Dakwaan yang tidak menerangkan secara rinci
KETERANGAN TERDAKWA SEBENAR NYA ADALAH :
Bahwa pemeriksaan medis tidak menerangkan secara rinci atas hasil medis tes urine terdakwa Dakwaan Bahwa Terdakwa di nyatakan Positive mengkomsusi narkoba jenis sabu sebagai dasar di mulainya tindakan TAT Tim Asesmen Terpadu dasar dalam pasal 127 ayat 1.
Bahwa keterangan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa di ‘ “Assessment di YAYASAN KELIMA MANDIRI DKI JAKARTA ” ( adalah tidak benar )
Terdakwa Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yang Tidak Sesuai:
KETERANGAN TERDAKWA SEBENARNYA ADALAH:
Bahwa pada tanggal 17 juni 2020 terdakwa di asesmen di BNNK Sunter terdakwa di hadirkan dan di hantarkan oleh penyidik dan di damping keluarga menuju BNNK Sunter untuk di lakukan dimulai tindakan Asessesmen pengkajian penyalahgunaan narkotika pemeriksaan medis kesehatan jiwa dan psikososial bagi terdakwa di BNNK Jakarta utara dan di wawancarai oleh TAT Tim Asesment Terpadu yang beranggotakan dari 5/6 antar lain (kejaksaan, psikiater, BNN, polisi, dokter) yang berlokasi di BNNK daerah sunter Jakarta Utara.
Bahwa basil assessment tersebut sebagai surat rujukan di mulainya pemeriksaan dan dimulai tindakan Rehabilitasi dan perawatan Terdawa sebagai pasien ketergantungan narkoba.
Bahwa terdakwa sudah menjalani Rehabilitasi dan pengobatan selama selama 3 bulan di RSKO dan hingga saat ini terdakwa masih terdaftar ,setatus terdakwa masih tercatat sebagai pasien RSKO Bahwa terdakwa keberatan Setelah di pindah kan di tahanan polres Jakarta utara untuk di dakwa , terdakwa tidak pernah lagi di periksa kesehatannya,dan terdakwa tidak lagi mendapatkan perawatan atau mendapatkan obat-obatan terapis medis ketergantungan yang di berikan dokter ahli medis ketergantungan, yang mana terdakwa adalah pasien RSKO yang masih dalam proses pengobatan akibat ketergantungan narkoba.
Demikian adalah hasil dari Keterangan Terdakwa Yang benar dan Sebenar-benarnya sebagai pedoman hukum pengajuan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa penuntut umum yang di sangka kan akan memberatkan terdakwa, Berdasarkan dari hasil penyidikan , penyelidikan dari alat bukti dan saksi-saksi , maka di dalam undang undang Pasal 56 ayat 1 KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan ( baik di tunjuk atau menunjuk Penasihat Hukum) oleh pejabat disetiap tingkat pemeriksaan, baik ditingkat penyidikan,penyelidikan,
Penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan, terlepas dari hal ini fungsi Penasihat Hukum yang ditunjuk adalah menjalankan profesinya, dan pejabat yang bersangkutan selaku perwakilan pemerintah adalah melaksanakan kewajibannya menjalankan perintah undang-undang dan tetap menjamin hak asasi terdakwa. Dan apabila pejabat yang melakukan kesalahan dalam pemeriksaan terhadap terdakwa dan melanggar KUHAP. Maka dapat dikatakan tujuan hukum acara sebagai landasan bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya jika telah gagal ditetapkan bahkan dapat dikatakan sebagai suatu penyalahgunaan jabatan (abuse of power). Bahwa berdasarkan Pasal 137 KUHAP “Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan yang berwenang mengadili.
Dikutip dan berdasarkan BAB XV tentang Penuntutan Pasal 137 sd Pasal 144 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Jaksa Penuntut Umum adalah pejabat yang bersangkutan pada tingkat pemeriksaan tahap penuntutan. Oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan perintah undang-undang yang diatur dalam KUHAP termasuk ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Dalam perkara Terdakwa JAMES RAYMOND LAWALATA ALIAS JERRY LAWALATA In casu, oleh Terdakwa telah disangkakan penyidikan dengan melanggar melanggar Pasal 112 ayat ( 1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Minimal 4 tahun.dalam hal ini sangatlah tidak adil bagi terdakwa ,bahwa terdakwa tidak merugikan orang lain bahwa terdakwa merugikan diri sendiri dengan mengkomsumsi narkotika agar badan, jiwa atau diri terdakwa merasakan bersemagat aktiv dan bersinergi. dalam hal ini jelas bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan yang butuh pengobatandan obatobatan sebagai mana orang yang sedang sakit badannya jiwanya , emosinya dan psikososialnya , di dalam keterangan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan berdasarkan dari data hasil asesmen bahwa terdakwa adalah sebagai korban penyalahgunaan , dan di atur oleh undang -undang dalam (Pasal 127 UU Narkotika) bahwa terdakwa adalah sebagai korban dengan pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Kandungan dari pasal 127 ayat 1 Dasar hukumnya di tuahkan di Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015 , Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Pada intinya, dan Hakim dapat memutus dibawah terdakwa dengan ancaman minimum bagi penguna narkotika berdasarkan keputusan makamah agung dan undang-undang untuk di terapkan dalam hal Tugas Bagi Pengadilan, yaitu pada bagian A angka 1 yang berbunyi : “Hakim memutus dan memeriksa perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 128 ayat 3, dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Pasal 127 UU N arkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan. dan pasal 127 ayat 1 adalah pasal yang diatur dalam undang-undang no 35 tahun 2010 2011, bahwa penguna bagi diri sendiri adalah wajib dan harus menjalani pengobatan medis dalam bentuk Rehabilitasi Di BNN, RSKO atau di Panti Rehap social, Dan apa bila Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA 4 Tahun 2010), maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana mmimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.
JEJAK HUKUM
Dalam praktek peradilan setidaknya juga bisa dilihat dalam Perkara No. 931/Pid.Sus 2016/PN Jkt. Utara, dimana Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 112 UU Narkotika yang ancaman pidana minimumnya 4 tahun penjara namun hakim memvonis Terdakwa di bawah ancaman minimum yaitu 3 tahun penjara dengan menggunakan SEMA No. 3 tahun 2015 yang di sebut diatas.
Pertimbagan hakim dalam putusan perkara ini pada intinya adalah karena Pentuntut Umum hanya mendakwa Terdakwa dengan Pasal 112 UU Narkotika namun tidak mendakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika padahal di persidangan terbukti Terdakwa ini adalah pengguna narkotika sehingga seharusnya didakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika dan wajib melakukan atau melanjutkan pengobatan secara medis sebagai pasien korban ketergantungan [menjalani rehabilitasi].
Berdasarkan ketentuan di atas, maka bisa dipahami bahwa dalam perkara Narkotika, hakim dapat memutus menyimpangi ketentuan pidana minimum Yang di atur oleh undang-undang , jika terbukti di persidangan bahwa Terdakwa merupakan pengguna (Pasal 127 UU Narkotika), wajib mendapat kan penangan dalam bentuk rehabilitasi.
Namun pasal 112 ayat 1 tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa.
Dalam hal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di nyatakan banyak kelalaian , bawasanya Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pemriksaan terhadap Tedakwa pada tahap Penuntutan , Cenderung tidak melaksanakan perintah Pasal 56 ayat (1) KUHAP, Maka Surat Dakwaan yang dibuat dan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Reg.Perk :547/PDM-JAKTUT/2020 tanggal 19 Oktober 2020 , dengan Pasal 112 ayat 1 sangat lah di paksakan , hal ini adalah sebagai hasil dari bentuk pelanggaran formal yuridis dan harus dinyatakan tidak sah dan di batalkan demi hukum.
5. PERMOHONAN KUASA HUKUM
Bahwa atas uraian eksepsi/keberatan yang telah kami sampaikan maka dengan ini kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang pemeriksa perkara aquo agar berkenan memutuskan Dan :
1. Menerima Keberatan Penasihat Hukum dan menerima keterangan JAMES RAYMOND LAWALATA Alias JERRY LAWALATA Yang benar dan sebenar-benarnya demikian faktanya dan Adanya.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan Cacat Hukum dan harus di batalkan demi Hukum , Bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan,
a) Mengingat dalam hal tindakan penagkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur
b) Menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penagkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,Han tidak sesuai , dari tanggal dan tempat di mulai Asesment , dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron.
3. Membebaskan Terdakwa Dari tahanan dan Dakwaan, karna kondisi kesehatan terdakwa tidak setabil setelah di pindakan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikis nya karna tidak mendapat kan pengobatan, agar
terdakwa Melanjukan dan menjalankan progam IPWL Rehabilitasi di RSKO, Atau perawatan di Panti Rehabilitasi Sosial/Swasta , berdasar kan data-data hasil Pemeriksaan Assessment dari BNNK dan Dukungan data medis dari RSKO.
4. Menetatap kan terdakwa Untuk Di rehabilitasi sebagai korban ketergantungan dan Kembali Menjalakan Pengobatan Di RSKO atau di Panti Rehabilitasi Swasta Untuk mendapatkan Penaganan Medis dengan pengobatan , terapis dan menjalankan kembali progam IPWL di RSKO , berdasar kan data-data Asesement dari BNNK dan data medis dari RSKO.
5. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara.
6 . PENUTUP
Demikianlah Eksepsi dan Permohonan ini kami sampaikan kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim. Atas perhatian serta kebijaksanaanya atas terkabulnya eksepsi/keberatan permohonan ini,
Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan bila ada kekurangan atau kesalahan didalamnya kami mohon maaf atas keterbatasan kami selaku manusia.
Waalaikumsalam Warahmatullahi wabarakatuh
Hormat Kami;
KUASA HUKUM TERDAKWA
FAMILY LAW FIRMS & TIDAR PARTNERS
Advocates and Counsellor at Law