Berita Sumenep: Kapolres Sumenep Gelar Apel Persiapan Dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi Keamanan Dari Kelompok Radikal dan Teroris (MPI)

Sumenep,- MPI – Dengan gelar Apel Persiapan antisipasi perkembangan situasi keamanan dari kelompok Radikal dan Teroris Kapolres Sumenep Gelar Apel di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis 31/12/2020.
Adapun dalam rangka acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Sumenep Akbp Darman.,S.I.K, Kasdim 0827 Sumenep Mayor Inf R Hendro Prapto Mukti, Kepala RSUD dr. H. Moh. Anwar dr. Hj. Erliyati.,M.Kes, Kepala BPBD Sumenep Dr. R. Abd Rahman Riadi.,S.E.,M.M, Karutan Sumenep Viverdi, Kasatpol PP Sumenep 8. Para PJU Polres Sumenep dan Para Tamu Undangan.
Kapolres Sumenep AKBP, Darman.,S.I.K mengakatakan dalam sambutannya bahwa Sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat nomor mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang telah ditandatangani Kapolri pada 23 Desember 2020 yang berbunyi sebagai berikut, mempertimbangkan penanganan penyebaran covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat,” Ungkapnya.
“Guna memberikan perlindungan, menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian tahun, Arak-arakan, pawai, dan karnaval dan Pesta perayaan kembang api,” Imbuhnya.
Lanjut Kapolres menyampaikan Bahwa apabila ditemukan perbuatan yg bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan yg diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona, diantaranya kebijakan larangan seperti, Merayakan Natal dan Tahun Baru, penutupan tempat Wisata, serta pembatasan masi ke pusat – pusat pembelanjaan.
“Dalam rapat koordinasi gugus tugas covid-19 Kab. Sumenep memutuskan pemberlakuan jam malam pada tanggal 30 Desember 2020 batas kegiatan sampai dgn pukul 20.00 wib, sedangkan untuk tanggal 31 des 2020 jam malam ini batas waktu jam malam pukul 18.00 wib, jadi apabila masih ada kegiatan masy yg berkerumun baik di cafe – cafe pertokoan ataupun tempat – tempat tongkrongan lainnya wajib di himbau untuk membubarkan diri atau dibubarkan,”Terangnya.
Sedangkan kesiapan pengamanan malam Tahun Baru, malam ini Polres Sumenep membuat rencana pengamanan dangan cara, menutup akses masuk ke wilayah Kota dan memerintahkan kembali bagi masyarakat yang akan masuk perbatasan ke wilayah kota secara selektif kemudian mensiagakan personel Polres dan instansi terkait pada pos – pos baik di lingkar timur, lingkar barat, lingkar utara dan sekitar taman bunga sumenep.
“Dengan Mensiagakan peleton gabungan dalam melaksanakan patroli untuk mengantisipasi dan membubarkan kegiatan masy yang mengundang kerumunan, kemudian mensiagakan tim gakkum untuk memproses adanya tindak pidana maupun pelanggaran pada saat malam tahun baru,” Paparnya. (Saleh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *