Ini Kesalahan Bawaslu Dan KPU Sula Menurut Politisi Nasdem

SANANA, mediapatriot.com – Tahapan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepsul diduga penuh dengan konspirasi.
Ketua Gerakan Pemuda NasDem Fataha Fataruba mengatakan hal ini terjadi sejak awal tahapan pendaftaran dan perbaikan persyaratan pencalonan serta penetapan pasangan calon dan proses perhitungan suara.
“Seyogianya KPUD dan Bawaslu memeriksa dengan teliti dan cermat setiap syarat pencalonan yang dimasukkan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Fifian Ade Ningsi Mus, Hi. Saleh Marasabesy,” ungkapnya.
Tapi yang terjadi lapangan berbeda proses yang terjadi justru KPU dan Bawaslu Kepsul telah mengabaikan beberapa asas penting dalam pelaksanaan pilkada.
“Pertama, KPUD Kepsul tidak profesional dan mengabaikan hal sangat penting terkait dengan status dan kedudukan SK Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari calon Bupati Fifian Ade Nengsih Mus,” bebernya.
Lanjut Fatahan mengatakan Kedua, KPUD Kepsul melakukan verifikasi syarat calon tidak menggunakan kaidah seperti verifikasi faktual yang telah diatur dalam Udang-undang Pilkada.
Tidak Hanya itu dia bilang KPUD kepsul sengaja melakukan manipulasi kaitan dengan syarat pencalonan Fifian Ade Ningsi Mus. “Bawaslu Kepsul tidak melaksanakan pengawasan dengan cermat pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Faktual terhadap syarat Calon,” terangnya.
Kekesalannya muncul saat penanganan laporan dugaan pelanggaran Bawaslu Sula bersikap sangat tidak profesional dan bahkan mengabaikan sejumlah fakta yang disampaikan oleh pelapor.
“Bawaslu Sula tidak bekerja sesuai dengan UU Pilkada dan Perbawaslu yang ada (Contoh Kasus, SK Pemberhentian PNS, Keterangan Tidak Pailit dan Rekomendasi PSU, Nah, dari sekian pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Sula dan KPUD Sula ini terbukti pada persidangan di DKPP,” tandasnya.
Fataha juga mengatakan terkait dengan pelanggran yang dilalukan oleh KPU dan Bawaslu saat ini telah ada upaya hukum di PTUN Ambon dan PTTUN Makasar.
“Saat ini tim hukum juga telah memasukkan permohonan ke MK RI untuk meninjau kembali 4 surat keputusan (SK) yang telah di terbitkan oleh KPUD Sula, antara lain pertama SK Penetapan pasangan calon, Kedua SK penetapan nomor urut. ketiga. SK Pleno Rekapitulasi Hasil serta ke empat SK penetapan pasangan calon terpilih,” sebut Fataha.
Bahkan dia juga meminta DPRD jangan dulu mengeluarkan surat usulan pelantikan paslon.
“Untuk itu kami meminta ke DPRD agar jangan dulu mengeluarkan Surat Usulan Pelantikan Pasangan Calon Terpilih, tetapi DPRD harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri, Bawaslu RI dan KPU RI kaitan dengan Pelanggaran pada Syarat Calon Yang dilakukan oleh Pasangan Terpilih dan Penyelenggara,” pinta Fataha.
Diakhir komentarnya Fataha juga bilang pelanggaran Pilkades serentak tahun 2020 ini ada dua Daerah yang pasangan calonnya tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Dan Paslon tersebut didiskualifikasi berdasarkan Putusan MK RI.
“Hal ini terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua dan Pilkada Kabupaten Boven Digul,”tutupnya. (Red-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *