Disnaker Haltim Kesal, PT. JAS Meradang

Wasile, mediapatriot.co.id – Menjawab tuduhan yang tidak mendasar dari PT. JAS. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur mengklaim bekerja sesuai dengan perintah Undang-undang.
kabit Disnaker Haltim Ifdal Rajak mengatakan anjuran itu Di ambil pada saat mediasi karna mediasi itu harus mengeluarkan anjuran dan poin poin yang dituangkan dalam anjuran itu hasil dari kesepakatan bersama.
“Jadi setiap mediasi harus tetap ada anjuran, anjuran atas poin poin yang telah di bahas dan di bicarakan, kemudian anjuran itu diberikan waktu sepuluh Hari kepada para pihak Yang berselisi,” jelas Ifdal.
Dari penjelasan itu Ifdal bilang ini artinya kedua bela pihak telah menerima hasil pembahasan yang dibahas secara bersama pada saat mediasi.
“Rismanto Ridwan pada saat mewakili Management PT JAS selaku HRD mengatakan bahwa ini akan menjadi pembahasan lanjut di pihak Internal management, dan dalam ketentuan UU nomor 02 Tahun 2004 diberikan rentang waktu 10 hari kepada masing masing pihak bahwa menerima atau menolak ajuran yang di keluarkan pada saat mediasi itu,” terang Ifdal.
Lanjut Kata Ifdal tuduhan terburu-terburu dari pihak perusahan kepada disnaker adalah tidak benar.
“Rismanto mengatakan Disnaker mengeluarkan anjuran terburu Buru itu tidak benar karna anjuran yang di keluarkan tidak Buru Buru, itu hasil pembahasan Dari mediasi, setiap mediasi tetap Disnaker mengeluarkan anjuran,” terangkan Ifdal.
Bahkan ia mengatakan setiap pembahasan yang menjadi poin pada saat mediasi itu sudah di sandingkan dengan ketentuan dan itu dibaca oleh para pihak yang berselisi untuk di kaji atas poin poin Yang telah menjadi pembahasan.
“Jadi itu kan bukan sepihak yang dinas keluarkan tapi menyampaikan dulu kepada para pihak untuk membaca sudah sesuai apa belum. Tapi ini kan sudah tahapan penandatangan berarti itu kan selesai,” papar Kabit.
namun bagi Ifdal anehnya setelah beberapa waktu pihak PT JAS melayangkan Surat menolak beberapa poin dan menerima satu poin dari tiga poin di tolak menurut mereka.
“Terkait penolakan beberapa poin ini adalah hasil pengkajian Internal PT JAS  seakan akan pihak PT JAS tidak bertanggung jawab atas hasil mediasi Di Disnaker Haltim,” ungkapnya kesal.
Ia juga membantah terkait ada isu keperpihakan Disnaker kepada Karyawan dan itu tidak benar. Sebab Disnaker sandarannya Ketentuan dan UU Yang Ada di Disnaker.
“Kami tidak keberpihakan ke manapun keberpihakan Disnaker berdasarkan perundang undangan Yang berlaku baik UU tenaga Kerja maupun UU cipta kerja itu lah sandaran Yang dipakai,” tandasnya.
Ifdal juga memberikan contoh misalnya menyangkut dengan uang kompensasi dalam perintah UU harus perusahan bersikap sesuai dengan perintah UU.
“Jadi bukan atas dasar Disnaker punya mau tapi atas perintah pasal Demi pasal atau ayat Demi ayat Yang tertuang dalam ketentuan itu,” tutup Ifdal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *