Pengurus DPP LSM GNRI Hendricko Sihombing Angkat Bicara ,Terkait Kisruh RT 13 Jatibening Baru

MPI – Jatibening Baru – Koordinator Investigasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nawacita Republik Indonesia (GNRI), Hendricko Sihombing S. kom menilai Lurah Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Mulyadi tidak tegas dalam memutuskan permasalahan konflik antara Ketua RT 13 dan bendaharanya.

Pasalnya, hingga kini Mulyadi tidak bisa memutuskan terkait persoalan internal antara ketua RT dan bendahara, sehingga masalah tersebut masih berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik internal. Padahal Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan untuk menonaktifkan bendahara RT.
“Seharusnya lurah mengacu saja pada surat keputusan yang dia buat sendiri. Dalam surat tersebut sudah jelas menonaktifkan bendahara, tapi kok malah diberi ruang musyawarah. Kalau mau musyawarah, mestinya sebelum SK keluar, dan saat ini SK sudah keluar, lalu buat apalagi musyawarah,” ujar Hendricko.
“Saya menilai lurah kurang tegas dan tidak konsisten dengan surat yang dibuatnya sendiri. Yang lebih miris lagi, surat tersebut diklaim palsu kok diam saja lurahnya. Padahal secara tidak langsung mengklaim SK palsu, berarti tidak mentaati dan menghormati serta tidak memahami aturan juga terkesan melecehkan keputusan tersebut,” katanya lagi.
Hendricko menuturkan, masalah seperti ini sebenarnya sepele dan tidak perlu dibawa ke tingkat kecamatan atau pemerintah kota.
“Seharusnya lurah bisa mengatasi masalah ini dengan menegaskan pada semua pihak bahwa SK tersebut sudah sah dan harus dijalankan, jangan ngikutin apa kata orang lain yang belum tentu baik terhadap masalah ini,” tegasnya.
“Saya minta lurah Jati Bening Baru cepat mengambil tindakan tegas dan konsisten jalankan SK tersebut karna secara aturan sudah tidak perlu lagi ada musyawarah agar masalah ini clear sehingga tidak melebar kemana-mana dan rentan ditunggangi oleh kepentingan lain, guna menghindari konflik berkepanjangan,” pintanya.
Sementara Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, SK tersebut tidak palsu, akan tetapi ada kesalahpahaman pada saat penerbitan dasar SK.
“Surat tersebut adalah permohonan pergantian bendahara dari surat permohonan Ketua RT 13 RW 05 tanpa adanya pendukung berita acara musyawarah warga,” ujarnya Minggu (10/10/2021).
Dijelaskan, langkah yang sudah diambil satu mengundang para pihak termasuk pengurus RW 05 pada tanggal 1 September 2021 yang inti dari hasil musyawarah tersebut adalah bahwa surat keputusan terbaru tentang kepengurusan RT ditinjau kembali.
“Selanjutnya diadakan musyawarah yang difasilitasi RW 05. Di mana musyawarah lebih mengedepankan kepentingan bersama, tabayun dan mengesampingkan ego dan kepentingan pribadi,” paparnya.
“Hasil musyawarah tingkat RW dibuatkan berita acara yang akan menjadi bahan kami untuk mengkonsultasikan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai aturan yang berlaku. Saya masih menunggu hasil musyawarah tingkat RW untuk melakukan langkah selanjutnya,” tuturnya.
Soal isu terjadinya konflik, terkesan kisruh dan melebar, ia mengaku harus melihat dan mempelajari hasil dari musyawarah di tingkat RW dan baru mengambil langkah. Selanjutnya mengundang Ketua RT 13 dan bendahara duduk bersama tanpa menghadirkan pihak lain untuk bermusyawarah.
“Terkait hak preogatif, tidak diatur dalam Perwal 27 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Bekasi nomor 58 tahun 2020 tentang rukun tetangga dan rukun warga di Kota Bekasi, hal ini termasuk yang akan saya konsultasikan dengan bagian tata pemerintahan Kota Bekasi,” tutupnya. (Firm)
***)Sp/Yd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *