Masyarakat Sumsel Laporkan Pungli Sertifikat Prona Gedung Merah Putih KPK Jakarta

MediaPATRIOT – Jakarta, 4 November 2021. Praktek pungli pengurusan prona sertifikat tanah marak terjadi di desa pandan agung kecamatan Madang suku 1kabupaten Ogan komering Ulu timur Sumatera Selatan membuat gerah masyarakat tersebut sehingga ada upaya unutk melaporkan oknum aparatur desa kekajaksaan tinggi Sumatera Selatan.
Pasalnya setiap pengurusan sertifikat secara prona dikenakan biaya dengan dalih agar proses pengurusan sertifikat tersebut cepat selesai, ucap berinisail AM salah sseorang masyarakat desa pandan agung yang enggan disebut namanya.
Dody hari Utama aktivis mahasiswa sebagai perwakilan masyarakat desa pandan agung menjelaskan disela orasi aksi damai digedung KPK merah putih jakarta, bahwa benar adanya peraktek pungutan liar tersebut kerab dilakukan dari tinggat RT/ RT sampai keaparatur desa dan BPN kabupaten Ogan komering ulu timur sumatera Selatan yang terkesan memeras masyarakat setempat.
Sebab lanjut Dodi, dengan berlakunya Undang Undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria (UUPA) dan peraturan pemerintah no24 tahun 1997tentang pendaftaran tanah, maka pemerintah telah membuat suatu kebijaksanaan untuk meningkatkan pelayanan bidang pertanahan yaitu pemberian sertifikat secara massal melalui proyek operasi nasional agraria( Prona), tuturNya

Sebab prona merupakan semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dibidang pertanahan dengan suatu subsidi dibidang pendaftaran tanah pada khususnya yang berupa buku sertifikat tanah yaitu sertifikat hak milik secara massal untuk membantu masyarakat, urai Dody Hary utama.
Dan atas nama masyarakat desa pandan agung telah membuat laporan keKejati Ogan komering ulu timur sumatera Selatan tertanggal 22/ 09 /2021 pada surat tanda Terima laporan keKejati.
Namun, hingga saat ini laporan tersebut terkesan tidak digubris oleh kepala kejaksaan tinggi sumatera Selatan, tegas Dody.
Kemudian hari ini 4/11/21 kami datang kejakarta atas nama masyarakat berorasi aksi damai digedung KPK merah putih, jelasnya, .
Dody Hary Utama mengaharapkan agar aparat hukum jangan tutup mata dalam perihal pungli yang dialami masyarakat desa pandan agung dan memproses secara hukum kepada pelaku pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri, dan ada apa negara ini jika pelaku korupsi atau praktek pungli ada pembiaran oleh para penegak hukum, Ujarnya. (red Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *