Menjaga Etika Komunikasi dengan Pejabat, Permintaan dan Penyebaran Nomor WhatsApp Tanpa Persetujuan Dinilai Tidak Profesional dan Berpotensi Melanggar Aturan

Jakarta, mediapatriot.co.id — Etika dalam berkomunikasi menjadi bagian penting dalam membangun hubungan profesional, terutama ketika berinteraksi dengan pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, pimpinan lembaga, maupun tokoh publik. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan nomor telepon atau WhatsApp yang termasuk dalam kategori data pribadi dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya.

Di lingkungan kerja, masih ditemukan kebiasaan meminta nomor WhatsApp pejabat kepada rekan kerja atau pimpinan tanpa disertai penjelasan mengenai kepentingan yang jelas. Praktik seperti ini dinilai tidak sesuai dengan etika profesional karena setiap akses komunikasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar dan menghormati privasi pemilik nomor.

Informasi Iklan / Advertorial Klik [email protected] atau Hubungi WhatsApp kami 08999208174

Nomor telepon pribadi merupakan sarana komunikasi yang diberikan secara terbatas kepada orang-orang tertentu berdasarkan kepercayaan. Oleh karena itu, seseorang yang telah memperoleh nomor tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membagikannya kepada pihak lain tanpa izin dari pemiliknya.

Dalam aktivitas jurnalistik maupun pekerjaan yang berhubungan dengan instansi pemerintah, komunikasi dengan pejabat sebaiknya diawali melalui jalur resmi. Masyarakat maupun wartawan dapat menghubungi bagian hubungan masyarakat, sekretariat, atau pejabat penghubung yang telah ditunjuk oleh masing-masing instansi. Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan wawancara, konfirmasi, maupun koordinasi dapat dilakukan secara lebih tertib dan profesional.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk data pribadi, termasuk nomor telepon. Penggunaan, penyimpanan, maupun penyebaran data pribadi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain aspek hukum, penyebaran nomor WhatsApp tanpa persetujuan juga dapat menimbulkan dampak lain, seperti terganggunya aktivitas pejabat akibat banyaknya pesan atau panggilan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik karena komunikasi resmi menjadi tidak terkelola dengan baik.

Pengamat komunikasi publik menilai bahwa budaya saling menghormati privasi harus menjadi bagian dari profesionalisme di era digital. Hubungan baik dengan narasumber tidak dibangun melalui penyebaran nomor pribadi, melainkan melalui kepercayaan, etika, dan komunikasi yang santun.

Di kalangan organisasi media, akses komunikasi yang dimiliki pimpinan kepada pejabat umumnya diperoleh melalui proses kerja yang panjang dan hubungan kelembagaan yang baik. Karena itu, pemberian nomor kontak kepada pihak lain harus dilakukan secara selektif dan hanya apabila telah memperoleh persetujuan dari pemilik nomor atau melalui mekanisme resmi instansi yang bersangkutan.

Budaya meminta nomor pejabat tanpa tujuan yang jelas juga dinilai kurang menghargai tata kelola organisasi. Apabila memang dibutuhkan untuk kepentingan pekerjaan, langkah yang lebih tepat adalah mengajukan surat tugas, surat permohonan wawancara, atau berkoordinasi dengan bagian kehumasan instansi terkait sehingga komunikasi berlangsung sesuai prosedur.

Penerapan etika komunikasi yang baik akan memperkuat hubungan antara masyarakat, media, dan pemerintah. Sikap saling menghormati hak privasi serta mematuhi aturan perlindungan data pribadi menjadi fondasi penting dalam menciptakan komunikasi publik yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

(Redaksi)