Rapat KPU Mentukan TiTik Kordinasi Kampanye

Indramayu, MPI.co.id
PPK seIndramayu mendapat bimbingan dari Komisioner KPUD Indramayu, tentang masalah titik-titik mana saja yang diperbolehkan atau tidak oleh calon-calon Bupati untuk dapat memasang spanduk-spanduk dihari kampanye.
Acara mulai dipasangnya spanduk tahapan-tahapanya kampanye akan ditentukan oleh KPUD Indramayu, acara ini pun dihadiri oleh Komisioner KPUD yaitu Anggota fitrahari sebagai Devisi Hukum dan Pengawasan, Fahmi Labib SE, Divisi penyelenggaraan, Dewi Nualasari SH, MH yang menyelengarakan diKPUD Indramayu, acara ini tidak dihadiri Ketua KPUD Indramayu.
Ibu Nurmalasar Anggota KPUD sebagai pembicara dan Komisioner KPUD mengatakan kepada seluruh PPk sekecamatan Indramayu yang hadir mengatakan pemasangan APK paslon untuk dapat berkoordinasi mengenai gambar calon untuk dapat memasang pada tempat tertentu tidak pada tempat-tempat yang dilarang. Yang sudah diintruksikan setiapRt, Rw dan aparat desa.
KPUD indramayu memfasilitator pembuatan APK yang ingin naumun berapa jumlahnya atau para calon boleh apa ingin membuat sendiri spanduk atau baliho sesuai ukuran APK dan harus dapat berkoordinasi kepada pihak-pihak yang disetujuin.
Pelarangan memasang APK para calon harus sudah ditentukan dimana tempat-tempat yang dilarang, sehingga terlihat oleh masyakat keseluruhan ditempat yang diperbolehkan karena tahapan kampaye dimulai dari tanggal 26 september sampai 05 Desember 2020 tahapan kampanye yang sudah di tetapkan KPUD.(Deswin N)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *