Kasus Covid-19 Marak, Pusat Keramaian Juga Ikut Marak

 
Kota Bekasi, MPI
Kota Bekasi kembali diserang kasus penyebaran viurs Covid-19 yang terus meningkat. Bahkan ancaman penyakit Corona ini sudah mulai menyerang cluster keluarga.
Aparatur pemerintahan Kota Bekasi yang didukung unsur Tiga Pilar dari TNi dan Polri pun kembali berjibaku memerangi penyebaran Covid-19, melalui kegiatan rutin operasi yustisi. Sasaran operasi ini adalah untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pandemi Corona, seperti tidak menggunakan masker dan mengabaikan ketentuan jaga jarak.
Sayangnya, upaya ini tidak didukung dengan kesadaran masyarakat yang masih saja mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 dan berkumpul di tempat-tempat keramaian. Begitu juga dengan para pelaku usaha seperti kedai kopi dan usaha kuliner yang terkesan ikut membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan ini.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Fraksi Golkar Persatuan di DPRD Kota Bekasi Dariyanto mengungkapkan keprihatinannya. Dia mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait masih maraknya tempat-tempat keramaian yang menjadi tempat berkumpul anak-anak muda tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
“Saya saya banyak menerima laporan tentang adanya keramaian massa seperti di pertokoan dan pusat jajanan atau kuliner di wilayah Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan. Sayangnya, banyak masyarakat pengunjung yang tidak menggunakan masker dan mengabaikan ketentuan jaga jarak,” ungkap Dariyanto, saat diajak berbincang melalui telepon, Minggu (20/9).
Secara tegas, Dariyanto mengapresiasi respon cepat yang dilakukan aparatur pemerintahan di wilayah Kota Bekasi dalam memerangi penyebaran virus Covid-19. “Laporan dari masyarakat saya teruskan kepada aparatur penerintahan di kecamatan, dan saya apeesiasi karena para pejabat langsung sigap menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkap dia.
Dariyanto berharap aparatur pemerintahan beserta unsur Tiga Pilar jangan merasa lelah dalam memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. “Sebagai aparatur, jangan sampai ada kata lelah, sebagai pelayan dan pengayom masyarakat seyogyanya kita bisa lebih bijak memberikan tauladan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Dariyanto juga merekomendasikan sanksi penutupan tempat usaha jika ada pemilik usaha yang melanggar atau membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. “Jika himbauan sudah, lalu peringatan juga sudah diberikan, jika masih ada pelanggaran harus dilakukan penutupan,” ujarnya.
Sanksi penutupan ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. “Jangan sampai muncul cluster-cluster baru penyebaran Covid-19,” katanya.
Secara umum, Dariyanto mengingatkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan demi menuntaskan masalah pandemi Corona. “Gunakan masker, sering mencuci tangan, karena selain untuk melindungi diri kita juga melindung keluarga serta orang-orang yang kita sayangi,” pungkasnya. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *