KOMISI AUDENSI DENGAN SBKI

Indramayu, MPI.co.id
Buruh atau pekerja adalah tulang punggung dari suatu negara. Semua barang-barang yang dipergunakan merupakan hasil kerja dari buruh. Mesin-mesin tidak akan menghasilkan benda atau barang jika tidak ada campur tangan dari kaum buruh. Ekonomi Negara Indonesia sangat ditopang oleh kerja keras dari kaum buruh.
Salah satu contoh, misalnya, saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Jutaan buruh terkena dampak dari situasi pandemi tersebut. Baik berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah, kerja dengan upah yang hanya dibayarkan 50 persen, PHK tanpa pesangon serta berbagai macam penderitaan lainnya yang dialami kaum buruh. sehingga kondisi tersebut juga berimbas pada sejumlah para pekerja yang terdapat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Banyak perusahaan yang meliburkan dan atau merumahkan buruhnya tanpa gaji. Tidak sedikit juga yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persoalan buruh yang menderita di tengah pandemi semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
Dalam aksi yang dilakukan oleh Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, menuntut kepada pemerintah di antaranya: menolak keras Omnibus Law RUU Cipta Cerja, menuntut dibayarkannya upah sebesar 50 persen untuk buruh yang telah dirumahkan, kemudian memberikan perlindungan bagi kaum buruh yang ada di Kabupaten Indramayu yang terkena dampak Covid-19.
Dalam aksi yang dilakukan oleh SBKI di gedung DPRD Kabupaten Indramayu (24/08), menuntut kepada pemerintah di antaranya: menolak keras Omnibus Law RUU Cipta Cerja, menuntut dibayarkannya upah sebesar 50 persen untuk buruh yang telah dirumahkan, kemudian memberikan perlindungan bagi kaum buruh yang ada di Kabupaten Indramayu yang terkena dampak Covid-19.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Liyana Listiya Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mendukung apa yang menjadi keperluan masyarakat. Sebaliknya, pihak PT juga membutuhkan tenaga buruh. Artinya simbiosis mutualisme masih tetap dibutuhkan. Ia berharap terkait persoalan di atas tidak mesti harus dibawa ke ranah pengadilan. Pihak DPRD akan mencari jalan keluar yang terbaik.
“Kami tetap menampung aspirasi masyarakat. Dan kami akan berusaha mencari win win solusi. Dan dari hasil audensi ini, berharap per tanggal 1 September 2020 dipastikan semua buruh akan bekerja kembali. Untuk keputusan, diterima dan tidaknya akan jatuh pada tanggal 30 Agustus,” ujarnya.
Keinginan buruh semasa pandemi hanya segera dibayarkan dan diberikannya hak para pekerja di bulan Juli sebesar 30 persen dan untuk di bulan Agustus akan dibayarkan semuanya atau 50 persen selama Pandemi beberapa bulan kemarin dari perusahaan di tempat buruh SBKI bekerja sebagaimana telah diatur oleh peraturan maupun perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Buruh SBKI menganggap bahwa semasa pandemi Covid-19 ini pemerintah terkesan lepas dari tanggung jawab serta tidak pernah melakukan langkah dan upaya yang konkrit . Sebagai korban dari kebijakan pemerintah, maka sepatutnya gerakan buruh dan rakyat lainnya mengambil sikap dan posisi tegas untuk menuntut tanggung jawab pemerintah. Tegas Khaerul Anam.
Liyana Listiya Dewi sebagai Ketua Komisi 1 bidang Pemerintahan dan Hukum mengatakan (3/9), bahwa hasil dari pertemuan tersebut buruh yang bekerja di PT Changjuifang menginginkan upah dari beberapa bulan terakhir segera dibayarkan dan disamakan. Artinya, dari pihak PT hanya memberikan kesanggupan sebesar 30 persen. Namun, hal tersebut ditolak oleh buruh atau pekerja.
“Pada bulan Mei dan Juni, pihak PT telah membayarkan sebesar 50 persen, namun untuk bulan Juli dan Agustus mereka menginginkan dibayar dengan upah yang sama yaitu 50 persen juga,” ujar Liyana listia dewi.
Lebih lanjut, Liyana menjelaskan pertemuan pada kali ini adalah membahas dengan tema perselisihan hak upah, yang kedua terkait dengan pemanggilan para buruh yang telah dirumahkan untuk dipekerjakan kembali.
Musyawarah tersebut selain pihak PT yang dipanggil, Kepala Bidang Hubungan Industrial Suhardjo, Asisten Daerah II, Maman Kostaman juga ikut hadir guna menyelesaikan persoalan perselisihan hak upah buruh.
“Jika tidak menuai hasil yang baik, maka kami dan rekan buruh lainnya akan melakukan aksi di Jakarta bersama aliansi buruh lainnya,” tutup Khaerul.(Deswin N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *