Kabid Humas Polda Jabar : Ops Yustisi Gabungan TNI Polri Dan Satpol PP tegur Pengguna Jalan di Wilkum Polres Majalengka Polda Jabar

Majalengka,- MPI,-Gabungan Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar yang terdiri dari Koramil, Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Kadipaten KOMPOL H. Sukanto SH bertempat depan Pasar tradisional Kadipaten, Rabu (16/12/2020).
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan secara stasioner di Pasar Tradisional Kadipaten Jln. Jalan Siliwangi Kadipaten dilanjukan dengan Penyemprotan Disinfektan di Pedestrian Pasar Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Kegiatan Operasi Yustisi terus dilaksanakan dengan memberikan teguran kepada masyarakat Kadipaten dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sangsi sosial, hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan.
Ops Yustisi sekaligus mensosialisasikan Protokol Kesehatan kepada masyarakat Pengujung Pasar maupun pengguna jalan dengan menggunakan Pengeras Suara agar tetap menggunakan masker sekaligus menyampaikan Edukasi Adaptasi Kebiasaan Baru terkait Covid 19 sesuai dengan Protokol Kesehatan yaitu dengan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer guna antisipasi Penularan dan Penyebaran Covid 19.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL H. Sukanto mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan guna antisipasi Penyebaran Covid 19 serta untuk memutus rantai Penularan dan Penyebaran Virus Covid 19 diwilayah Kabupaten Majalengka.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *