Jakarta masih zona merah, Tiga Pilar Jakarta Selatan Gelar Operasi Yustisi Kemanusian (Berita MPI)

Kodam Jaya, Jaksel – Dalam mendukung upaya pemerintah guna menekan dan mencegah penyebaran serta pengendalian covid – 19 di wilayah DKI Jakarta Khususnya di Jakarta Selatan, Kodim 0504/Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar Operasi Yustisi Kemanusiaan di wilayah perbatasan Jakarta Selatan dan Tangerang tepatnya di perempatan Pasar Jumat Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jaksel. Jumat (18/12/2020).
Sasaran Kegiatan adalah melaksanakan pengawasan mematuhi disiplin protokol kesehatan bagi warga masyarakat yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Kemanusiaan di awali dengan apel pengecekan kesiapan yang dipimpin oleh Dandim 0504/JS Kolonel Inf Ucu Yustiana dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.
Dandim 0504/Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustiana pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini salah satu upaya menekan dan mencegah penyebaran serta pengendalian covid – 19 di wilayah Jakarta Selatan.

“Harapan kita dengan diadakan operasi pendisiplinan prokes secara rutin dapat merubah pola pikir warga masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan covid – 19”, ujar Kolonel Inf Ucu Yustiana.
“Kita tekankan kepada para petugas dalam melaksanakan pemeriksaan dilakukan secara humanis dan persuasif tidak arogan”, tegasnya.
Sementara Itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono pada kesempatan itu menyampaikan harapannya agar warga masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid – 19.
“Jakarta masih zona merah dan kasus positif covid -19 meningkat, maka dari pada itu aparat TNI – POLRI dan Pemkot DKI akan lebih selektif dalam melaksanakan penegakan disiplin Prokes untuk mengurangi penyebaran virus covid – 19”, kata Kombes Pol Budi Sartono.
“Oleh karena itu kita harapkan warga masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan covid – 19, apabila ditemukan warga masyarakat melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran keras dan sanksi”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *