Di Duga Sekap Mantan Karyawan Dinaskertran Kunjungi PT SIP (Berita MPI)

MESUJI-Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Pemkab Mesuji,Najmul fikri, S.IP., M.IP ,di dampingi Kepala Bidang (kabid) hubungan industri Drs.Azhar,MM. Dan Kabid Perlapenta,S Hermansyah.Mengunjungi Kantor PT. SIP MSJA yang berlokasi di Desa Berabasan,kecamatan Tanjung Raya, kunjungan tersebut guna klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang di siatkan di salah satu media massa oneline.

Kunjungan kepala dinas dan rombongan tersebut diterima oleh Kepala Unit PT. SIP MSJA,Tumpal, dan Plt. Kepala TU Yuda, selanjutnya di lakukan mediasi oleh dinaskertran sesuai dengan kewenangannya.

“kedatangan kami di perusahaan ini tak lain adalah melaksanakan amanat dan kewenangan sebagai perwakilan dari pemerintah terutama pemerintah daerah Kabupaten Mesuji,”kata kadis nakertran Fikri ,Jumat (19/3/21)

Fikri berharap permasalahan  baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak tenaga kerja yang bersangkutan dapat diselesaikan dengan baik.

“sebagai salah satu fungsi dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi di bidang ketenagakerjaan di wilayah Administrasi kabupaten Mesuji yaitu menyelenggarakan pembinaan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan diperusahaan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja serta melakukan pembinaan terhadap ketenagakerjaan,” papar nya.

Sementara pada kesempatan itu, Pihak Perusahaan mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut terjadi  terkait pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh tenaga kerja bersangkutan sebagai kepala Tata Usaha di perusahaan PT.SIP MSJA, tersebut dan Tenaga Kerja yang bersangkutan mengakui atas  kelalaian yang telah dilakukan dan siap menerima konsekuensi yang diterima dari perusahaan.

“Sejauh ini antara pihak perusahaan dengan tenaga kerja yang bersangkutan telah di lakukan pemeriksaan internal alhasil telah membuahkan kesepakatan,”yang di sampaikan pihak perusahaan.

Terkait permasalahan penyekapan, pihak perusahaan menyatakan bahwa tidak melakukan penyekapan tetapi pemindahan mess tempat tinggal semula ke mess lainnya karena rotasi jabatan dari mantan Kepala TU lama ke Plt. Kepala TU yang baru karena merupakan mess jabatan dan anak dari tenaga kerja yang bersangkutan tetap memperoleh akses untuk melakukan kegiatan pendidikan.

“pihak perusahaan tidak melakukan penyekapan maupun hal lain seperti yang di beritakan di salah satu Media oneline,” akunya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi menyarankan kepada perusahaan dan tenaga kerja yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara mufakat dengan memperhatikan peraturan – peraturan dan perundang – undangan yang berlaku dan meminimalisir dampak baik materi maupun imateril yang ditimbulkan.

Kedepan Kepala Disnakertran akan mengoptimalkan komunikasi melalui media tripartit antara perusahaan, disnakertran dan penerima upah/buruh/serikat sehingga tewujudnya hubungan industrial yang harmonis dan terjaganya iklim investasi di kabupaten Mesuji mendukung visi Bupati Mesuj : terwujudnya Mesuji yang sejahtera, aman dan berkeadilan.(wayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *