Pemerintah Netral Tidak Terlibat Dalam Konflik Intenal Partai Demokrat

Konflik internal di tubuh Partai Demokrat masih belum surut. Bermula dari saling klaim kepemimpinan hingga kini berujung saling lapor. Api mulai memercik setelah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut ada gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang digelar dan menunjuk Moeldoko sebagai ketua baru versi KLB. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan sampai angkat bicara soal klaim kepemimpinan ini, dan AHY melaporkan KLB yang dinilainya tak sah ke Kemenkumham.

Konflik internal PD sebaiknya diselesaikan dengan aturan dan mekanisme PD sendiri. Karena itu, penyelesaian konflik internal tersebut harus sesuai aturan yang ada, atau sesuai dengan AD/ART PD.

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Ian Siagian menyatakan, pemerintah menghormati dan tidak mungkin melawan hukum. Pemerintah tidak akan berpihak. Hanya melakukan dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Selama belum ada surat resmi hasil kongres luar biasa (KLB), pemerintah tidak akan turut campur. Jika kemudian datang surat terkait dengan penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, pihaknya akan melihat lagi AD/ART partai. ”Kemenkum HAM akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku”.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menjelaskan, selama belum ada laporan maupun permintaan legalitas hukum baru dari Partai Demokrat, masalah yang terjadi tetap dinilai sebagai persoalan internal. Karena itu, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat. Termasuk agenda di Deliserdang. Mahfud menyebutkan, sikap pemerintah saat ini sama dengan pemerintah sebelumnya. Dia mencontohkan dualisme partai yang pernah terjadi di era ke pemimpinan Megawati Soekarnoputri maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat Matori Abdul Djalil mengambil PKB dari Gus Dur. Saat itu, Megawati tidak melarang atau mendorong. ”Karena secara hukum hal itu masalah internal PKB”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *