Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Tinombala 2021, Kapolres Bangkep Tekankan Prioritas Sosialisasi dan Edukasi Dibanding Tindakan (Berita MPI)

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Reza A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., menekankan kepada Satgas Ops Keselamatan Tinombala 2021 untuk mengedepankan sosialisasi dan edukasi dibandingkan tindakan.

Hal ini disampaikannya saat memimpin apel gelar pasukan Ops Keselamatan Tinombala 2021, yang diikuti oleh personil jajaran Polres Bangkep, TNI, Dishub serta Satpol PP, Senin (12/04), di lapangan Mako Polres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

“Operasi Keselamatan Tinombala 2021 sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, petugas ditekankan untuk lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi keselamatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, membacakan Amanat Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kapolres Bangkep mengatakan Ops Keselamatan Tinombala 2021 ini memiliki beberapa tujuan.

Yakni untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), menurunkan tingkat fatalitas korban lakalantas, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan membentuk opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.

Tak hanya itu, Ops Keselamatan Tinombala 2021 juga bertujuan untuk mewujudkan situasi kamseltibcarlantas menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah hukum Polda Sulteng.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan dalam Ops Keselamatan Tinombala 2021 petugas tidak hanya menertibkan pelanggar berlalu lintas tetapi juga pelanggar prokes Covid-19.

Ia menambahkan sejumlah sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas antara lain pengemudi kendaraan dibawah umur, mengemudikan sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/ miras/ narkoba, dan kendaraan yang melebihi kapasitas angkut serta melebihi batas kecepatan maksimal, serta larangan mudik lebaran tahun 2021.(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *