Ketum Jateng Bersatu : “Penjarakan Oknum Yang Jual Aset Desa”.

Indramayu, MPI.co.id
Slawi-Kasus tanah aset( bengkok) desa Pesarean yang berada di Desa Karangmangu Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal yang diduga telah diperjual belikan oleh oknum warga Desa Karangmangu berinisial S (32) harus diusut tuntas dan harus dipenjarakan karena proses tukar menukar tanah aset desa belum mengantongi ijin baik dari Bupati maupun Gubernur.
Atas kasus tersebut Ketua Umum Jateng Bersatu, Ali Rosidin angkat bicara bahkan berharap aparat, penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum.
“Pihak aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian harus berani mengambil langkah hukum, apabila sudah ada bukti jual beli tanah aset desa/ bengkok, Karena bila melihat prosedur pengajuan tukar menukar tanahnya sudah cacat hukum” terang Ali.
Ditambahkan bahwa proses, pengajuan tukar menukar tanah aset desa/ bengkok semestinya yang mengajukan, warga Desa Pesarean bukan warga Desa Karangmangu.
“Ini, malahan yang mengajukan, warga Desa Karangmangu, seharusnya warga Desa Pesarean yang mengajukan tukar menukar tanah tersebut, kemudian dibuat surat permohonan dan berita acara persetujuan adanya tukar menukar tanah aset desa” tegasnya.
Selanjutnyan dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 untuk aset desa berupa tanah atau bangunan, pemindah tanganan aset hanya dapat dilakukan melalui tukar menukar atau penyertaan modal.
Penyertaan modal dimaksudkan sebagai modal badan usaha milik desa (BUMDes).
Penjualan tanah desa merupakan hal terlarang untuk dilakukan.
Di dalam Pasal 32 Permendagri No.1 Tahun 2016, tukar menukar (tukar guling) dapat dilakukan dengan penggunaan tanah desa tersebut untuk tujuan (1) untuk kepentingan umum, (2) bukan kepentingan umum, dan (3) selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Tukar menukar untuk kepentingan umum dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Tukar menukar dilakukan setelah ada kesepakatan besaran ganti rugi yang menguntungan desa sesuai dengan nilai wajar sesuai taksiran tim penilai.
Apabila tanah pengganti belum ada maka penggantiannya terlebih dahulu dapat diberikan dalam bentuk uang.
Uang pengganti digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai.
Tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat, dan kalau tidak ada dapat di lokasi kecamatan yang sama.
Untuk proses tukar menukar tersebut, kepala desa mengirimkan surat ke bupati/walikota terkait hasil musyawarah desa mengenai tukar menukar tanah desa. Kepala desa juga menyampaikan permohonan izin kepada bupati/walikota yang selanjutnya diteruskan ke gubernur.
Sedangkan tukar-menukar tanah desa bukan untuk kepentingan umum hanya bisa dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah.(Deswin N/Sudibyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *