Proses Pemilihan Penyedia Dari Anggaran APBN 2021 di Takalar Dinilai Labrak Perpres RI (Berita MPI)

Takalar, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Sungguh miris aturan aturan yang telah ditetapkan di bangsa ini, pasalnya dari sekian banyak penggunaan anggaran negara melalui APBN masih ada saja pejabat yang berwenang yang terkesan tidak mengindahkan peraturan pemerintah Republik Indonesia.

Meski telah tertuang pada salinan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa soal metode pemilihan penyedia Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, kementerian PUPR dianggap tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran yang dinilai telah melabrak aturan terkait pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak 200.000.000.- Rupiah.

Sebut saja dari beberapa kegiatan PL di Sulawesi Selatan yang menuai tanda tanya, ada beberapa diantaranya yang digelontorkan di Kabupaten Takalar seperti pembangunan PSU rumah umum MBR di perumahan Parasanganta Residence dan Perumahan Raihan Galesong Residence yang sejatinya dianggap labrak aturan metode pemilihan penyedia.

Salah satu penggiat sosial yang menemui mediapatriot.co.id rabu (20/10), Sahar mengatakan, “Kami duga ada kekeliruan pada proses pemilihan penyedia yang terindikasi melabrak aturan yang tidak sesuai salinan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, seharusnya anggaran PL tidak bisa melampaui dari 200 juta Rupiah, kok ini lebih ??” Ucapnya heran.

Dirinya menambahkan dengan heran sembari bertanya tanya soal kinerja pejabat berwenang baik itu di lingkup kementerian PUPR, Satker SNVT Penyediaan Perumahan Prov. Sulsel, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan.

“Kok kementerian PUPR, Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulsel, PPK dan Pejabat pengadaan barjas melakukan pembiaran yah pada proses pemilihan penyedia dengan anggaran sekian ??” Tutupnya.

Diketahui, 2 kegiatan dari anggaran APBN 2021 tersebut dikelola oleh PT. Losarita dengan senilai 236.403.750.- Rupiah, serta PT. Raihan Cipta Pratama dengan anggaran 236.760.000. Rupiah.

Sampai berita ini tayang, pihak PPK, pejabat pengadaan barjas, Satker SNVT Perumahan Prov. Sulsel belum berhasil dikonfirmasi. (Mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *