Workshop Industri Hulu Migas, Bupati Banggai Bahas Keterbukaan Pajak, Tenaga Kerja dan Besaran Persen Daerah Penghasil

MAKASSAR, MPI_Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, didampingi Asisten II Setda Bangga, Drs. Alfian Djibran, M.M.; Kadis Lingkungan, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si.; Kaban Bapenda, Drs. Damri Dayanun, M.Si. dan Kasubag Pemerintahan Bagian Tapem Setda Banggai, Andi Nursamsi, menghadiri workshop Industri Hulu Migas Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Kamis (04/11).
Workshop yang digelar di salah satu hotel di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ini digagas oleh JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi.
Selain perwakilan dari Pemkab Banggai, workshop juga dihadiri langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Direktur Kapasitas Pelaksanaan Transfer dan Direktur Penerimaan Bukan Pajak SDA dan KND Kemenkeu; Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Otda Kemendagri; Dirjen dan Direktur Pembinaan Migas Kementerian ESDM; Kepala KPP Migas Pusat, SKK Migas dan Capital Manager Zona 13.
Pada kesempatan ini, Bupati Banggai menyampaikan Pemkab Banggai dibawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. memiliki visi Terwujudnya Banggai Yang Maju, Mandiri dab Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal.
Dimana visi tersebut dituangkan dalam 6 misi, yakni (1) Membangun SDM yang berkualitas, produktif dan sejahtera, (2) Menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan tekhnologi, (3) Mempercepat pertumbuhan pemerataan infrastruktur serta penanggulangan bencana, (4) Meningkatkan pengelolaan SDA berkelanjutan yang berbasis lingkungan, (5) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, dan (6) Pengembangan pariwisata dan budaya serta nilai keagamaan.
Lebih lanjut dikatakan di Kabupaten Banggai terdapat 24 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan umum (pertum).
Dimana keberadaan perusahaan tersebut memberikan dampak besar terhadap sumber pendapatan daerah melalui pajak daerah, diantaranya pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral logam maupun bagi hasil minyak dan gas bumi.
Ia menguraikan dari 24 perusahaan pertum yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), ada 18 perusahaan yang membayar iuran tetap (Landrent) dan 5 perusahaan yang aktif melakukan operasi produksi.
“Realisasi penerimaan Triwulan (TW) I sampai dengan III tahun 2021 sebesar Rp132.482 .392.501. Kabupaten Banggai sendiri mendapat Landrent sebesar 64 persen dengan jumlah Rp1.143.406.809,60, dan royalti sebesar 32 persen dengan jumlah Rp.41.687.562.195,52. Total penerimaan Rp43.101.069.003,12,” urainya.
Bupati mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan bagi hasil minyak bumi dan gas, Kabupaten Banggai sebagai daerah penghasil mendapatkan dana transfer sesuai perhitungan hasil rekonsiliasi dan pembayaran melalui lebih dan kurang salur.
“Oleh karena itu, kami meminta agar Pemkab Banggai dapat diberikan prioritas melalui metode lebih dan kurang salur tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan dari produksi hasil pertambangan, ada produksi bawaan dari gas, yakni kondensat, yang tidak diatur dalam dana bagi hasil (DBH) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk itu, kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan agar Kabupaten Banggai mendapat kompensasi dari produksi kandesat dimaksud. Dan juga kami meminta pemerintah pusat memiliki keterbukaan tentang besaran persen yang diterima oleh daerah penghasil,” tandasnya.(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *