Workshop Industri Hulu Migas Kepada Pemkab Banggai Hasilkan Enam Point Penting

MAKASSAR, MPI_JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi menggar workshop Industri Hulu Migas Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Kamis (04/11), di salah satu hotel di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Workshop dihadiri oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Direktur Kapasitas Pelaksanaan Transfer dan Direktur Penerimaan Bukan Pajak SDA dan KND Kemenkeu; Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Otda Kemendagri; Dirjen dan Direktur Pembinaan Migas Kementerian ESDM; Kepala KPP Migas Pusat, SKK Migas dan Capital Manager Zona 13.
Dan perwakilan Pemkab Banggai, yakni Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka; Asisten II Setda Bangga, Drs. Alfian Djibran, M.M.; Kadis Lingkungan, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si.; Kaban Bapenda, Drs. Damri Dayanun, M.Si. dan Kasubag Pemerintahan Bagian Tapem Setda Banggai, Andi Nursamsi.
Pada workshop ini dihasilkan enam point penting, yakni (1) alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), yang ditransferkan ke daerah berdasarkan besaran pendapatan negara. Sedangkan mengenai posisi kurang dan lebih bayar akan memperhatikan realisasi penerimaan negara dan kinerja daerah pada bulan November 2021.
(2) Kondesat yang masuk ke dalam nomenklatur minyak bumi, prosesingnya tetap masuk dalam perhitungan minyak bumi.
(3) Terkait pajak air tanah, telah dituangkan dalam Permen ESDM, tinggal menunggu penses finalisasi pada Kementerian.
(4) dalam alur bisnis perhitungan DBH SDA Migas, SKK Migas melakukan distribusi revenue bagian pemerintah kepada DJA. Dimana DJA akan melakukan penghitungan faktor pengurang revenue dan melaporkan PNBP SDA Migas per KKKS kepada DJPK. Sementara itu, Kementrian ESDM akan mengirimkan laporan infting migas per daerah penghasil kepada DJPK. Dimana DJPK yang akan menyalurkan DBH Migas kepada pemerintah daerah penghasil.
(5) Pemerintah pusat dapat memberikan dukungan insentif anggaran kepada Pemkab Banggai dalam hal penyederhanaan perizinan berusaha yang menyebabkan berkurangnya pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
Dan (6) seluruh kementerian terkait mendukung perusahaan migas di Kabupaten Banggai untuk bersinergi dengan Pemkab Banggai, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).(dewi)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *