Pengurus GAAS Mendampingi Pemeriksaan Ibu Prof. Dr. Elza Syarief, SH, MH,. Sebagai saksi di Polres Jaksel

Jakarta, MPI. 2 Oktober 2020 – Tim Gerakan Advokat dan AktiviS (GAAS) mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan untuk melayangkan surat terkait tidak hadirnya Prof. DR. Elza Syarief, SH, MH dikarenakan sakit, dalam pemeriksaan kedua di Polres Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik.
Seperti yang sudah disampaikan beberapa teman surat pemanggilan itu memang ada, dalam surat panggilan ini pada hari selasa ini ibu Elsa dipanggil ketingkat penyidikan di Polres Jaksel dibenarkan, untuk itu kami hadir sebagai tim kuasa hukum dari gerakan GAAS Indonesia dimana Ibu Elsa tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan bu Elsa masih dalam tahap penyembuhan dirumah kediamannya.
Dalam Pemanggilan yang kedua ini di Polres Jaksel Ibu Elsa di wakilkan 50 gabungan advokat GAAS yang hadir, tetapi sesuai protokol kesehatan yang datang ke kantor penyidiknya adalah 3 orang yaitu ;
1. Rudy Silfa, SH. (Ketua Umum GAAS)
2. Lusi Darmawati, SH. (Lusy Daiva) (Wakil Ketua Umum GAAS)
3. Yasen, SH. (Wakil Ketua Dewan Pembina GAAS)
Ketua Umum GAAS, Rudy Silfa, SH, mengatakan, kedatangannya juga sekaligus untuk mengajukan 2 orang ahli bahasa dan 6 orang saksi fakta yang mengetahui kejadian saat Elza Syarief melakukan wawancara didepan awak media.

“Hari ini penyidik welcome dengan permintaan kami. Yang jelas, klien kami tidak pernah menyebutkan seseorang dalam wawancara tersebut,” ujar Rudy.
Dalam kesempatan tersebut, Lusi Darmawati, SH, Wakil Ketua Umum GAAS mengatakan, dari keterangan saksi fakta yang sudah kami siapkan, paling tidak saksi ini dulu diperiksa sebelum masuk ke tingkat penyidikan. Sementara untuk pengajuan 2 orang keterangan ahli bahasa dimaksudkan untuk menafsirkan apa yang dikatakan Elza apakah benar atau tidak.
“Setiap advokat mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan terkait kasus yang sedang ditanganinya. Kami juga tidak mengerti sasarannya untuk siapa, tetapi kami bersyukur karena permintaan kami agar penyelidikan dilakukan tuntas dulu sebelum ke penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP GAAS Yasen, SH, menilai kasus ini terlalu prematur karena belum diketahui lebih dalam lagi dan belum menyentuh sumber yang sebenarnya. Selain itu terlalu cepat juga masuk ke tingkat penyidikan.
“Kami juga merupakan deretan penegak hukum yang tentunya punya kode etik. Jadi terlalu dini juga untuk dilaporkan, seharusnya diseleksi dulu ke dewan kehormatan apakah benar melanggar kode etik atau tidak. Jika melanggar kode etik maka dewan kehormatan juga akan memberikan sanksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *