Diduga Ada Persekongkolan Jahat Dibalik Lelang Pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Takalar (Berita MPI)

Takalar, MPI – Terkait pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Takalar yang dikerjakan oleh CV. Lajae Putra dengan Nomor NPWP 03.036.849.2-806.000 senilai kontrak 1.634.325.522.94 Rupiah melalui proses lelang Pokja Takalar dengan kategori pekerjaan konstruksi melalui satker Dinas PUPRPKP Pemda Kabupaten Takalar mendapat kecaman keras akan perihal dugaan timbulnya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh panitia pokja dan penyedia.

Sementara itu panitia pokja diduga keras melanggar UU. No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang didalamnya berbunyi pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

“Lagi dan lagi perlu ditekankan bahwa proses lelang pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Takalar senilai 1,6 Miliyar itu terindikasi ada persekongkolan dibalik pemenang berkontrak antara panitia pokja dan penyedia, karna kami anggap subklasifikasi di lingkup pekerjaan CV. Lajae Putra dinilai tidak layak dalam pekerjaan tersebut” tegas Sahar kepada awak mediapatriot.co.id, Senin (30/11/2020).

Sahar menambahkan, “Kami menduga keras panitia pokja dan penyedia melabrak aturan perundang undangan No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang mencakup pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender” tutupnya. (Maskur Tutu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *