Pemkab dan Kejari Banggai Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melakukan pendatanganan nota kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding atau MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (31/08).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, dan Kajari Banggai, Masnur, S.H., M.Hum., M.H. dengan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Banggai,  Drs. H. Furqanuddin.Masulili, M.M. dan Sekda Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si, di ruang rapat umum Setda Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan MoU ini tidak saja dinilai penting sebagai sarana untuk menjaga dalam hubungan antar kedua lembaga, namun juga untuk mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Selain untuk mempererat tali silaturahmi dan sinergitas demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banggai, penandatanganan MoU ini adalah proses awal kepemimpinan saya untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik lagi kedepannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan  dengan adanya MoU ini, Pemkab dan Kejari Banggai akan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Banggai.

“Penandatanganan MoU ini adalah dalam rangka menghadapi permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Agar tidak ada salah paham pada pandangan dan penilaian masyarakat dan mengantisipasi timbulnya suara miring, Bupati menegaskan bahwa penandatangan MoU ini hanya untuk bidang perdata dan tata usaha negara.

Bupati menuturkan bahwa kedepannya tidak menutup kemungkinan akan ada persoalan yang mungkin harus diselesaikan bersama. Dengan adanya MoU ini diharapkan akan tercipta aparat pemerintahan yang jujur, lurus dan bebas korupsi.

“Jangan ada pesan ditengah masyarakat yang menafsirkan bawah dengan MoU ini Pemkab Banggai berusaha membatasi wewenang Kejaksaan untuk memeriksa aparat pemerintah yang tersandung hukum. Dengan adanya MoU ini diharapkan akan terwujud aparat pemerintah yang berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh aparat lain,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Staf Khusus Bupati, Alimudin M. Nur dan Taufan Pratama Zasya; Asisten II, Drs. Alfian Djibran, M.M.; Asisten III, Syamsurizal Poma; Kepala BKPSDM,  Sofyan Datu Adam; Inspektur Inspektorat, Imran Suni; dan para Kabag Setda Banggai serta jajaran Kejari Banggai.(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *