Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Divonis 6 Bulan, Terdakwa Banding (Berita MPI)

Padangsidimpuan MPI – Terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan oleh salah seorang oknum ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Siti Kholijah Nasution hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Meski pada saat proses hukum dari status tersangka hingga ke status terdakwa serta ditetapkan sebagai tahanan kota dan sekalipun telah divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beberapa waktu lalu, namun oknum ASN tersebut belum dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Dunia peradilan tidak lagi berpegang kepada norma norma hukum, kasus pemalsuan dokumen Negara di Kota Padangsidimpuan ancaman hukumannya 6 tahun penjara, dituntut JPU 6 bulan, hakim vonis 6 bulan kurungan, terdakwa banding.
Bukan hanya pemalsuan tandatangan mantan suami, terdakwa juga memalsukan dokumen Negara (KTP- red) untuk memuluskan Pengambilan BPKB 2 unit Cold Disel di Showroom.

Selasa 14 Desember 2021 Awak media ingin bertemu JPU Terkait tuntutan yang mengherankan publik itu, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak bersedia menerima, berdalih lagi sibuk menjadwalkan untuk datang senin depan.
Tim Media berlanjut ke ruangan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan langsung di Terima Hakim Irpan Lubis SH yang juga Humas PN Padangsidimpuan, menyatakan ketika terdakwa banding atau upaya hukum, kasus ini tidak lagi menjadi wewenang kami di PN, ujarnya, dan menjelaskan sudah menjadi wewenang Pengadilan Tinggi Medan, walaupun demikian apa yang bisa saya jelaskan dalam putusan ini akan saya sampaikan mewakili Ketua ujar IrpanLubis SH.

Terpisah
Pengurus Kongres Pemuda Indonesia Wilayah Tabagsel menanggapi kasus ini, Semenjak Siti Kholijah menjadi pesakitan di pengadilan setelah penegak hukum menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Sejak berproses hukum dari awal tahun 2019 dilaporkan hingga divonis hukuman penjara selama enam bulan oleh pengadilan Padangsidimpuan, bahkan si terdakwa juga sedang berproses hukum di Polres Tapsel tahap penyelidikan dengan kasus yang berbeda menjadi suatu hal yang mengherankan bagi publik.
Hal ini adalah suatu preseden buruk kinerja penegak hukum yang berpotensi merusak iklim pemerintahan dan mengurangi rasa kepercayaan pada hukum jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang berkeadilan, dalam istilah kami di KPI “Segala Bentuk Ketidakadilan Adalah Kejahatan” Ujar Andri Fauzi Nst ST, sekretaris Koordinator Kongres Pemuda Indonesia Tabagsel. (DTT)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *