Pengacara Iman Adinugraha : “Klien Kami Adalah Pemilik Sertifikat Sah Menurut Hukum”

Fikri Abdul Azis,S.H.M.H., dari Kantor Hukum “S.A.H & Co Law Office

SUKABUMI,MPI- Fikri Abdul Aziz S.H. M.H., dari Kantor Hukum “S.A.H & Co Law Office” yang beralamat di Plaza Mutiara, Jakarta Selatan selaku Kuasa dari Iman Adinugraha S.E (“Klien”) menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah didaerah Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dilaporkan oleh H. Rudi Agus ke Polres Sukabumi yang diduga dilakukan oleh Klien kami Bapak Iman Adinugraha.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 jo. 264 KUHP sesuai Laporan Polisi No.LP/1061/XII/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI, tertanggal 11 Desember 2021.
Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resort Sukabumi sepanjang permasalahan tersebut ditangani secara objektif, profesional, adil dan akuntabel.

Bahwa apa yang dilaporkan oleh Saudara Rudi Agus sangat tidak berdasar hukum dan mengada-ada, dikarenakan Klien kami adalah pemilik sertifikat tanah yang sah menurut hukum. Berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1083, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1085 kesemuanya atas nama Iman Adinugraha, S.E (Klien kami).
Yang merupakan Sertipikat pecahan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 255/Palabuhanratu yang telah di dialihkan kepada Klien kami.

Dimana pada saat Klien kami melakukan pemecahan sertifikat telah melalui prosedur hukum yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan sesuai Peta Wilayah Administratif Pelabuhanratu.

Dengan demikian Klien kami adalah pembeli yang beritikad baik, yang harus dilindungi oleh Undang-Undang.
Perlu kami sampaikan juga bahwa dalil Pelapor yang menyatakan telah menguasai tanah dan memiliki IMB tahun 2006 diduga tidak berdasarkan alas hak menurut hukum dimana IMB, SPPT & SPH sebagai dasar Laporan yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta diduga terbit diatas lahan milik Klien kami yang perolehannya berasal dari SHGB 255 yang merupakan pemecahan dari SHGB No.240 tahun 2003 tersbut.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan informasi bohong/tidak benar diduga menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik Klien kami.Apabila perbuatan tersebut tetap dilakukan memberikan hak kepada Klien kami untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,tegasnya.
Reporter : Tim MPI Sukabumi
Editor : Hamdanil Asykar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *